Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Denda Telat Lapor SPT 2026: Rp100rb – Rp1 Juta

Denda telat lapor SPT 2026 orang pribadi dan badan
Denda Telat Lapor SPT 2026: Rp100rb - Rp1 Juta. Credit: Dok. JournalArta

Meskipun denda sudah ditetapkan, ada kemungkinan denda tersebut dapat dihapuskan melalui mekanisme Penghapusan Sanksi Administrasi. Namun, ini tidak berlaku secara umum dan hanya diberikan jika memenuhi kriteria tertentu.

Beberapa alasan yang dapat diterima untuk mengajukan penghapusan sanksi meliputi:

  • Keadaan Kahar (Force Majeure): Seperti bencana alam atau kondisi sakit keras yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
  • Kesalahan DJP: Misalnya, terjadi kesalahan sistem pada DJP Online atau surat pemberitahuan tidak sampai ke wajib pajak.
  • Wajib Pajak Baru: Diberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang baru pertama kali melapor SPT dan mengalami keterlambatan.

Proses pengajuan ini dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Setelah diajukan, proses evaluasi permohonan dapat memakan waktu hingga enam bulan. Jika permohonan disetujui, denda administrasi akan dihapuskan.

Tips Agar Tidak Kena Denda Lagi

Untuk menghindari denda di masa mendatang, ada beberapa tips praktis yang bisa diterapkan oleh wajib pajak:

  1. Atur Pengingat: Setel pengingat di kalender atau aplikasi ponsel pada awal Maret setiap tahun untuk batas waktu pelaporan SPT.
  2. Siapkan Dokumen Sejak Awal Tahun: Minta bukti potong (Formulir 1721 A1/A2) dari bagian SDM/HR perusahaan sejak bulan Januari agar punya waktu cukup untuk mempersiapkan laporan.
  3. Lapor Walau Nihil: Meskipun tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP, wajib pajak yang memiliki NPWP tetap wajib melaporkan SPT Nihil.
  4. Manfaatkan e-Filing: Gunakan layanan e-Filing yang tersedia di DJP Online. Prosesnya cepat, hanya memerlukan sekitar 5 menit dan tidak perlu antri di KPP.

Denda Rp100.000 mungkin terlihat kecil, tapi sebenarnya ini adalah biaya yang bisa dihindari. Dengan sedikit perencanaan dan memanfaatkan fasilitas pelaporan online, wajib pajak dapat menunaikan kewajiban tanpa perlu khawatir sanksi.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda