Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Cara Daftar NPWP Online 2026 Gratis 5 Menit Jadi

Cara daftar NPWP online 2026 di ereg.pajak.go.id
Cara Daftar NPWP Online 2026 Gratis 5 Menit Jadi. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah. Mulai tahun 2026, pendaftaran NPWP pribadi bisa dilakukan secara daring dan gratis, tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Prosesnya diklaim hanya memakan waktu sekitar lima menit melalui ponsel.

NPWP menjadi salah satu identitas penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Mulai dari pembukaan rekening bank, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, NPWP kini menjadi persyaratan wajib. Kemudahan pendaftaran online ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

NPWP: Identitas Pajak dan Siapa Saja yang Wajib Punya

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, sebuah nomor identitas unik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Nomor ini berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan menjadi tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Beberapa kelompok masyarakat yang wajib memiliki NPWP antara lain:

  1. Karyawan: Individu dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp54,4 juta per tahun.
  2. Freelancer/Pelaku UMKM: Setiap individu yang memiliki omzet atau penghasilan dari kegiatan usaha.
  3. Pembuka Rekening/Investasi: Banyak lembaga keuangan, seperti bank dan platform investasi, mensyaratkan NPWP untuk pembukaan rekening atau transaksi investasi.
  4. Pengajuan Kredit: NPWP seringkali menjadi dokumen wajib saat mengajukan berbagai jenis kredit seperti KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.

Pemerintah melalui DJP terus mendorong masyarakat untuk memiliki NPWP demi transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Syarat Pendaftaran NPWP Pribadi Online 2026

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam bentuk file scan atau foto:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), pastikan foto KTP jelas dan terbaca.
  • Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang menunjukkan susunan keluarga.
  • Email Aktif: Digunakan untuk pengiriman NPWP elektronik dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Nomor HP Aktif: Diperlukan untuk proses verifikasi melalui kode OTP (One-Time Password).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU): Khusus bagi freelancer atau pelaku UMKM untuk membuktikan jenis dan lokasi usaha.
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda