Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Cek Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026: Bantuan Rp450.000/Bulan

syarat dan cara daftar kjp plus tahap ii 2026 dki jakarta
Cek Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026: Bantuan Rp450.000/Bulan. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II 2026 segera dibuka. Program bantuan dana pendidikan ini disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan PKBM yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Besaran bantuan KJP Plus Tahap II 2026 mencapai Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan, ditambah dana berkala untuk membeli peralatan sekolah. Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar KJP Plus Tahap II 2026.

Apa Itu KJP Plus?

KJP Plus merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta berupa bantuan biaya pendidikan. Ditujukan khusus bagi siswa warga DKI Jakarta yang aktif bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Dana bantuan ini cair setiap bulan ke rekening penerima.

Penggunaannya fleksibel. Dana dapat dipakai untuk uang saku harian, biaya transportasi, pembelian buku pelajaran, seragam sekolah, hingga mengikuti kursus tambahan. Ini demi memastikan akses pendidikan merata.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026

Penting untuk diingat, jadwal ini bersifat perkiraan dan bisa berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau informasi terbaru di situs resmi kjp.jakarta.go.id untuk jadwal pasti.

KEGIATAN JADWAL PRAKIRAAN
Pengumuman & Pendaftaran Agustus 2026
Verifikasi Sekolah Agustus – September 2026
Verifikasi Dinas September 2026
Pengumuman Penetapan Oktober 2026

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2026

Terdapat dua kategori syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima KJP Plus Tahap II 2026, yaitu syarat umum dan syarat khusus atau prioritas. Memahami kedua syarat ini sangat krusial agar proses pendaftaran berjalan lancar.

A. Syarat Umum:

  1. Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Masyarakat (DTM). Ini menunjukkan status keluarga kurang mampu.
  3. Siswa aktif di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) baik negeri maupun swasta yang berlokasi di Jakarta.

B. Syarat Khusus / Prioritas:

  1. Pemegang KJP Plus Tahap I yang masih aktif sebagai penerima bantuan.
  2. Siswa yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.
  3. Penyandang disabilitas.
  4. Korban bencana alam.
  5. Anak dari panti sosial.
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda