Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Cek Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026: Bantuan Rp450.000/Bulan

syarat dan cara daftar kjp plus tahap ii 2026 dki jakarta
Cek Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026: Bantuan Rp450.000/Bulan. Credit: Dok. JournalArta

Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2026

Dana bantuan KJP Plus Tahap II 2026 akan dicairkan setiap bulan. Selain itu, ada juga dana berkala yang diberikan setiap enam bulan sekali untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya. Berikut rinciannya:

JENJANG DANA RUTIN/BULAN DANA BERKALA 6 BULAN
SD / MI Rp250.000 Rp210.000
SMP / MTS Rp300.000 Rp420.000
SMA / MA Rp420.000 Rp480.000
SMK Rp450.000 Rp510.000
PKBM Rp300.000 Rp250.000

Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026 Online

Proses pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 dilakukan secara daring melalui sekolah masing-masing. Orang tua atau wali siswa tidak dapat mendaftar secara mandiri, melainkan harus melalui operator sekolah.

  1. Orang Tua/Wali Lapor ke Sekolah: Ajukan pendaftaran kepada operator sekolah dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Sekolah Input Data: Operator sekolah akan memasukkan data siswa ke dalam sistem melalui situs web https://kjp.jakarta.go.id.
  3. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Ini meliputi hasil scan KK, KTP orang tua, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, dan foto rumah tampak depan.
  4. Verifikasi: Data yang sudah diinput dan dokumen yang diunggah akan melalui proses verifikasi. Tahap ini melibatkan pihak sekolah, Suku Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  5. Pengumuman: Hasil penetapan penerima KJP Plus dapat dicek secara berkala di situs kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan semua dokumen berikut sudah disiapkan dengan lengkap:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Jakarta.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu.
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Kelurahan setempat.
  4. Foto rumah tampak depan.
  5. Rapor terakhir siswa.
  6. Surat Keterangan Yatim/Piatu/Disabilitas, jika relevan.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Setelah mengajukan pendaftaran melalui sekolah, orang tua atau wali dapat memantau status calon penerima KJP Plus Tahap II 2026 secara online. Kunjungi situs resmi https://kjp.jakarta.go.id, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang didaftarkan pada kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Cari’.

KJP Plus Tahap II 2026 menjadi peluang besar bagi siswa-siswi di Jakarta dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan dukungan pendidikan. Kunci kelolosan terletak pada pemenuhan syarat, terdaftar dalam DTKS, pengajuan melalui sekolah, serta kelengkapan dokumen.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda