JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II 2026 segera dibuka. Program bantuan dana pendidikan ini disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan PKBM yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Besaran bantuan KJP Plus Tahap II 2026 mencapai Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan, ditambah dana berkala untuk membeli peralatan sekolah. Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar KJP Plus Tahap II 2026.
Apa Itu KJP Plus?
KJP Plus merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta berupa bantuan biaya pendidikan. Ditujukan khusus bagi siswa warga DKI Jakarta yang aktif bersekolah di sekolah negeri maupun swasta. Dana bantuan ini cair setiap bulan ke rekening penerima.
Penggunaannya fleksibel. Dana dapat dipakai untuk uang saku harian, biaya transportasi, pembelian buku pelajaran, seragam sekolah, hingga mengikuti kursus tambahan. Ini demi memastikan akses pendidikan merata.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026
Penting untuk diingat, jadwal ini bersifat perkiraan dan bisa berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau informasi terbaru di situs resmi kjp.jakarta.go.id untuk jadwal pasti.
| KEGIATAN | JADWAL PRAKIRAAN |
|---|---|
| Pengumuman & Pendaftaran | Agustus 2026 |
| Verifikasi Sekolah | Agustus – September 2026 |
| Verifikasi Dinas | September 2026 |
| Pengumuman Penetapan | Oktober 2026 |
Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2026
Terdapat dua kategori syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima KJP Plus Tahap II 2026, yaitu syarat umum dan syarat khusus atau prioritas. Memahami kedua syarat ini sangat krusial agar proses pendaftaran berjalan lancar.
A. Syarat Umum:
- Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Masyarakat (DTM). Ini menunjukkan status keluarga kurang mampu.
- Siswa aktif di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) baik negeri maupun swasta yang berlokasi di Jakarta.
B. Syarat Khusus / Prioritas:
- Pemegang KJP Plus Tahap I yang masih aktif sebagai penerima bantuan.
- Siswa yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Penyandang disabilitas.
- Korban bencana alam.
- Anak dari panti sosial.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2026
Dana bantuan KJP Plus Tahap II 2026 akan dicairkan setiap bulan. Selain itu, ada juga dana berkala yang diberikan setiap enam bulan sekali untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya. Berikut rinciannya:
| JENJANG | DANA RUTIN/BULAN | DANA BERKALA 6 BULAN |
|---|---|---|
| SD / MI | Rp250.000 | Rp210.000 |
| SMP / MTS | Rp300.000 | Rp420.000 |
| SMA / MA | Rp420.000 | Rp480.000 |
| SMK | Rp450.000 | Rp510.000 |
| PKBM | Rp300.000 | Rp250.000 |
Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026 Online
Proses pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 dilakukan secara daring melalui sekolah masing-masing. Orang tua atau wali siswa tidak dapat mendaftar secara mandiri, melainkan harus melalui operator sekolah.
- Orang Tua/Wali Lapor ke Sekolah: Ajukan pendaftaran kepada operator sekolah dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan dokumen pendukung lainnya.
- Sekolah Input Data: Operator sekolah akan memasukkan data siswa ke dalam sistem melalui situs web https://kjp.jakarta.go.id.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Ini meliputi hasil scan KK, KTP orang tua, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, dan foto rumah tampak depan.
- Verifikasi: Data yang sudah diinput dan dokumen yang diunggah akan melalui proses verifikasi. Tahap ini melibatkan pihak sekolah, Suku Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Pengumuman: Hasil penetapan penerima KJP Plus dapat dicek secara berkala di situs kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan semua dokumen berikut sudah disiapkan dengan lengkap:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Jakarta.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Kelurahan setempat.
- Foto rumah tampak depan.
- Rapor terakhir siswa.
- Surat Keterangan Yatim/Piatu/Disabilitas, jika relevan.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Setelah mengajukan pendaftaran melalui sekolah, orang tua atau wali dapat memantau status calon penerima KJP Plus Tahap II 2026 secara online. Kunjungi situs resmi https://kjp.jakarta.go.id, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang didaftarkan pada kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Cari’.
KJP Plus Tahap II 2026 menjadi peluang besar bagi siswa-siswi di Jakarta dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan dukungan pendidikan. Kunci kelolosan terletak pada pemenuhan syarat, terdaftar dalam DTKS, pengajuan melalui sekolah, serta kelengkapan dokumen.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.