JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah ini menunjukkan masifnya praktik pinjol tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Penutupan ribuan pinjol ilegal ini dilakukan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi konsumen dari jerat pinjaman daring yang merugikan.
Penindakan OJK dan Modus Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi dan Satgas PASTI OJK secara intensif melakukan patroli siber. Dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, total 951 entitas pinjol ilegal berhasil ditutup.
Modus operandi yang kerap digunakan pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, namun dengan bunga dan denda yang sangat tinggi. Mereka juga tak segan menyebar data pribadi nasabah dan melakukan intimidasi dalam proses penagihan.
OJK tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi, serta dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Bank Indonesia (BI) untuk membekukan rekening-rekening yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Sinergi ini diharapkan bisa memutus rantai operasional pinjol ilegal secara efektif.
5 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai
Masyarakat perlu cermat dan waspada agar tidak terjerat pinjol ilegal. Ada beberapa ciri utama yang membedakan pinjol legal dengan yang ilegal:
- Tidak Terdaftar di OJK. Ini adalah ciri paling fundamental. Pinjol legal wajib memiliki izin dan terdaftar di OJK. Masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157.
- Bunga dan Denda Tidak Wajar. Pinjol ilegal sering mematok bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1% per hari atau lebih, jauh di atas ketentuan OJK yang maksimal 0,4% per hari.
- Akses Data Pribadi Berlebihan. Aplikasi pinjol ilegal sering meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel, seperti kontak, galeri, dan lokasi. Data ini kerap disalahgunakan untuk mengintimidasi atau meneror peminjam dan orang-orang terdekatnya.
- Penagihan Kasar dan Intimidasi. Metode penagihan pinjol ilegal sangat agresif. Mereka tak segan melakukan pengancaman, menyebar data peminjam, atau menggunakan kata-kata kasar.
- Proses Cepat Tanpa Verifikasi Memadai. Dana bisa cair dalam hitungan menit tanpa adanya proses verifikasi yang komprehensif, seperti pengecekan riwayat kredit di BI Checking atau SLIK OJK.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.