Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK
Untuk keamanan dan kepastian hukum, masyarakat diimbau hanya melakukan transaksi pinjaman online pada platform yang resmi terdaftar dan berizin OJK. Hingga Juli 2026, terdapat sekitar 98 perusahaan Peer-to-Peer (P2P) Lending yang telah mengantongi izin resmi dari OJK.
Daftar terbaru dan terlengkap perusahaan pinjol legal dapat diakses langsung melalui situs web resmi OJK pada bagian ‘Fintech Lending’. Memilih pinjol legal akan memberikan perlindungan konsumen dan memastikan praktik penagihan yang etis.
Cara Melapor Jika Menjadi Korban Pinjol Ilegal
Apabila masyarakat menemukan atau bahkan menjadi korban pinjol ilegal, segera lakukan pelaporan. OJK menyediakan beberapa saluran aduan yang bisa dimanfaatkan:
- Telepon ke Kontak OJK di nomor 157.
- Kirim pesan via WhatsApp ke nomor 081157.
- Melalui situs resmi pengaduan OJK di kontak157.ojk.go.id.
- Mengirimkan email ke [email protected].
- Menggunakan aplikasi mobile ‘Kontak 157’ yang tersedia.
Selain ke OJK, laporan juga bisa disampaikan ke Kominfo untuk pemblokiran platform atau ke Polri jika terdapat unsur pidana dan intimidasi yang merugikan. Langkah cepat sangat penting untuk meminimalkan dampak buruk yang mungkin terjadi.
OJK secara konsisten mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan yang menjanjikan dana cepat tanpa prosedur yang jelas. Pastikan legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman, agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi dan praktik-praktik merugikan lainnya. Kewaspadaan adalah kunci utama.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.