Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Besaran Dana KJP Plus 2026: SD Rp250rb, SMK Rp450rb Per Bulan

besaran dana kjp plus 2026 sd rp250000 smk rp450000
Besaran Dana KJP Plus 2026: SD Rp250rb, SMK Rp450rb Per Bulan. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Informasi besaran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 menjadi hal penting bagi para penerima di DKI Jakarta. Besaran bantuan ini dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya, dengan nominal yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen menyalurkan KJP Plus untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa. Dana ini akan cair ke rekening penerima dan bisa digunakan untuk menunjang aktivitas belajar. Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2026 sendiri dijadwalkan dibuka pada Agustus 2026.

Rincian Dana Rutin KJP Plus 2026 per Bulan

Dana rutin KJP Plus akan disalurkan setiap bulan ke rekening siswa. Alokasinya dapat digunakan untuk keperluan transportasi, uang saku, dan berbagai kebutuhan belajar lainnya. Rinciannya:

Jenjang Pendidikan Dana Rutin per Bulan
SD / MI / SDLB Rp250.000
SMP / MTS / SMPLB Rp300.000
SMA / MA / SMALB Rp420.000
SMK Rp450.000
PKBM / Kejar Paket A,B,C Rp300.000

Siswa SMK menjadi penerima dengan nominal dana rutin bulanan tertinggi, yaitu Rp450.000. Hal ini mempertimbangkan kebutuhan praktik dan perlengkapan khusus yang mungkin lebih banyak di jenjang pendidikan kejuruan.

Dana Berkala KJP Plus 2026 untuk Kebutuhan Spesifik

Selain dana rutin bulanan, penerima KJP Plus juga berhak mendapatkan dana berkala yang cair setiap enam bulan sekali. Dana ini diperuntukkan khusus untuk pembelian seragam, buku pelajaran, dan alat tulis. Berikut rincian besaran dana berkala:

Jenjang Pendidikan Dana Berkala per 6 Bulan
SD / MI / SDLB Rp210.000
SMP / MTS / SMPLB Rp420.000
SMA / MA / SMALB Rp480.000
SMK Rp510.000
PKBM / Kejar Paket A,B,C Rp250.000

Dengan adanya dana rutin dan berkala, seorang siswa SMK dapat menerima total bantuan hingga Rp5.910.000 dalam satu tahun.

Penggunaan Dana KJP Plus yang Diizinkan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan aturan mengenai penggunaan dana KJP Plus. Dana ini hanya boleh dipakai untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan. Ini termasuk:

  • Pembelian buku, seragam, dan alat tulis.
  • Biaya transportasi menuju sekolah.
  • Uang saku harian.
  • Biaya kursus atau ekstrakurikuler yang menunjang pendidikan.
  • Biaya ujian atau keperluan akademik lainnya.
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda