JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Wajib pajak orang pribadi yang belum melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setelah batas waktu 31 Maret 2026 akan dikenai sanksi denda administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Denda ini berlaku bagi setiap SPT yang telat dilaporkan.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran denda yang ditetapkan adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan bendahara. Sementara itu, untuk wajib pajak badan atau perusahaan, denda yang harus dibayarkan lebih besar, yakni Rp1.000.000 per SPT.
Rincian Denda Telat Lapor SPT 2026
Besaran denda ini bersifat per SPT, artinya jika seorang wajib pajak telat melapor SPT untuk dua tahun pajak yang berbeda, maka denda akan dikenakan dua kali. Tidak ada toleransi khusus meskipun terlambat hanya beberapa hari dari batas akhir.
Berikut rincian denda sesuai jenis wajib pajak:
| Jenis Wajib Pajak | Denda Telat Lapor |
|---|---|
| Orang Pribadi | Rp100.000 per SPT |
| Badan/Perusahaan | Rp1.000.000 per SPT |
| Bendahara | Rp100.000 per SPT |
Denda ini merupakan konsekuensi administratif yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. Dengan adanya sanksi ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak di Indonesia dapat terus meningkat.
Cara Pembayaran Denda Pajak Lewat Kode Billing DJP
Pembayaran denda pajak tidak dapat dilakukan melalui transfer bank biasa. Wajib pajak harus membuat Kode Billing terlebih dahulu melalui platform DJP Online. Ini adalah langkah wajib yang harus diikuti untuk memastikan pembayaran terekam dengan benar dalam sistem perpajakan.
Langkah-langkah membuat Kode Billing adalah sebagai berikut:
- Kunjungi dan login ke situs http://djponline.pajak.go.id.
- Pilih menu ‘Bayar’, lalu klik ‘Buat Kode Billing’.
- Isi data yang diminta: untuk Jenis Pajak, masukkan kode ‘411128’ dan untuk Kode Akun, masukkan ‘930’.
- Setelah Kode Billing terbentuk, lakukan pembayaran melalui ATM, mBanking, atau langsung ke Teller Bank Persepsi yang bekerja sama dengan DJP.
- Simpan bukti pembayaran yang sah sebagai lampiran jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pengajuan penghapusan sanksi.
Penting bagi wajib pajak untuk menyimpan bukti pembayaran dengan baik. Bukti ini tidak hanya menjadi alat verifikasi pembayaran, tetapi juga esensial jika ada kebutuhan untuk mengajukan keberatan atau permohonan penghapusan sanksi di kemudian hari.
Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi
Meskipun denda sudah ditetapkan, ada kemungkinan denda tersebut dapat dihapuskan melalui mekanisme Penghapusan Sanksi Administrasi. Namun, ini tidak berlaku secara umum dan hanya diberikan jika memenuhi kriteria tertentu.
Beberapa alasan yang dapat diterima untuk mengajukan penghapusan sanksi meliputi:
- Keadaan Kahar (Force Majeure): Seperti bencana alam atau kondisi sakit keras yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
- Kesalahan DJP: Misalnya, terjadi kesalahan sistem pada DJP Online atau surat pemberitahuan tidak sampai ke wajib pajak.
- Wajib Pajak Baru: Diberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang baru pertama kali melapor SPT dan mengalami keterlambatan.
Proses pengajuan ini dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Setelah diajukan, proses evaluasi permohonan dapat memakan waktu hingga enam bulan. Jika permohonan disetujui, denda administrasi akan dihapuskan.
Tips Agar Tidak Kena Denda Lagi
Untuk menghindari denda di masa mendatang, ada beberapa tips praktis yang bisa diterapkan oleh wajib pajak:
- Atur Pengingat: Setel pengingat di kalender atau aplikasi ponsel pada awal Maret setiap tahun untuk batas waktu pelaporan SPT.
- Siapkan Dokumen Sejak Awal Tahun: Minta bukti potong (Formulir 1721 A1/A2) dari bagian SDM/HR perusahaan sejak bulan Januari agar punya waktu cukup untuk mempersiapkan laporan.
- Lapor Walau Nihil: Meskipun tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP, wajib pajak yang memiliki NPWP tetap wajib melaporkan SPT Nihil.
- Manfaatkan e-Filing: Gunakan layanan e-Filing yang tersedia di DJP Online. Prosesnya cepat, hanya memerlukan sekitar 5 menit dan tidak perlu antri di KPP.
Denda Rp100.000 mungkin terlihat kecil, tapi sebenarnya ini adalah biaya yang bisa dihindari. Dengan sedikit perencanaan dan memanfaatkan fasilitas pelaporan online, wajib pajak dapat menunaikan kewajiban tanpa perlu khawatir sanksi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.