JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Upaya paksa berupa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah sepanjang 11 hingga 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pokok Peristiwa
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan aset bernilai signifikan saat menggeledah kediaman salah satu pegawai pajak di Malang, Jawa Timur. Temuan tersebut berupa emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp 100 juta. Selain di Malang, penyidik menyisir beberapa lokasi lain di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Kantor Wilayah Pajak Surakarta.
“Penyidik menduga ada upaya pengubahan bentuk atas uang maupun aset yang diterima oleh para penyelenggara negara dan ASN di lingkup KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026). Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini menjadi kunci untuk mengungkap penerimaan-penerimaan lain yang berkaitan dengan proses perpajakan wajib pajak di wilayah tersebut.
Terkait temuan aset di Malang, penyidik langsung melakukan penyitaan. Sebagai tindak lanjut, KPK memanggil 10 saksi untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi saksi ini dijadwalkan berlangsung di dua lokasi, yakni Polrestabes Surabaya dan Polresta Surakarta. Para saksi yang dipanggil mencakup pihak swasta dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Konteks
Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Kala itu, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor.
Kasus ini berakar pada permintaan uang apresiasi terkait permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB tahun pajak 2024 yang mencapai nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Langkah KPK yang terus memburu aliran dana ilegal ini memiliki dampak besar bagi kepatuhan di sektor perpajakan. Temuan aset bernilai fantastis dari tangan oknum pegawai pajak berpotensi membuka pintu bagi penelusuran lebih dalam mengenai sistem pengawasan internal di lingkungan Ditjen Pajak.
Bagi wajib pajak dan masyarakat, ketegasan lembaga antirasuah ini menjadi sinyal bahwa praktik transaksional dalam pengurusan restitusi akan terus diawasi ketat.
Hingga saat ini, penyidik masih menelaah berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diamankan dari rangkaian penggeledahan. KPK bahkan telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan suap, hingga skema pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam kasus KPP Madya Banjarmasin tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.