Kamis, 23 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ditahan KPK

3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ditahan KPK
Foto: Jpnn

Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menahan tiga tersangka penyuap anggota DPR RI, Anwar Sadad, dalam skandal dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Ketiganya merupakan pihak swasta yang terlibat dalam transaksi gelap demi memuluskan kucuran dana APBD provinsi periode 2019 hingga 2022.

Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (22/7/2026) hingga 10 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan identitas ketiga orang tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta. Mereka adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah yang berasal dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan asal Kabupaten Bangkalan. Penahanan ini menandai babak baru dalam pengembangan perkara korupsi hibah yang sempat mengguncang kursi legislatif Jawa Timur.

Praktik Ijon dan Aliran Dana Miliaran

KPK mendeteksi aliran dana panas yang mengalir deras ke kantong Anwar Sadad. Kala itu, Sadad masih duduk di kursi pimpinan DPRD Jawa Timur. Modusnya klasik: para pengusaha memberikan “uang ijon” agar permohonan dana hibah mereka segera disetujui. Uang tersebut kabarnya diterima Sadad melalui tangan stafnya, Bagus Wahyudiono.

Angka yang terlibat tidak main-main. Total uang suap mencapai Rp6,9 miliar. Rinciannya cukup mencengangkan. Achmad Yahya harus merogoh kocek Rp1,87 miliar agar proyek hibah senilai Rp14,8 miliar miliknya cair. M.

Fathullah menyetor lebih besar lagi, yakni Rp3,61 miliar, untuk mendapatkan jatah hibah sebesar Rp24 miliar. Sementara Ra Wahid Ruslan menyerahkan Rp1,42 miliar demi memastikan dana hibah senilai Rp28,9 miliar masuk ke kelompok masyarakat yang ia kendalikan.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 lalu. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak, ditangkap karena kasus serupa. Praktik lancung di tingkat legislatif ini seolah membuktikan adanya jalur khusus yang sengaja dibuka untuk mereka yang berani membayar lebih.

Satu Tersangka Mangkir Panggilan

Sebenarnya, penyidik sudah menjadwalkan penahanan terhadap empat orang sekaligus pada Rabu kemarin. Namun, rencana tersebut harus sedikit tertunda. Seorang tersangka berinisial MM, yakni Moch. Mahrus yang kini tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, memilih untuk tidak hadir.

Taufik menyebut pihaknya telah menerima kabar terkait ketidakhadiran Mahrus. Sang legislator disebut memiliki agenda lain yang bertepatan dengan jadwal pemanggilan KPK. Kendati demikian, tim penyidik tidak akan membiarkan ketidakhadiran ini menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Mahrus kemungkinan besar akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total 21 tersangka dalam perkara ini. Sejumlah nama sudah diproses, dan sebagian lainnya masih dalam pendalaman. KPK memastikan bahwa jaring penyidikan akan terus melebar untuk menyasar siapa saja yang terlibat dalam korupsi dana hibah tersebut.

Penyidik kini fokus memverifikasi kembali bukti-bukti aliran dana yang merugikan keuangan negara ini agar seluruh pihak yang bertanggung jawab bisa segera diseret ke meja hijau.

Langkah KPK ke depan adalah memanggil ulang tersangka yang mangkir guna melengkapi berkas perkara. Masyarakat kini menanti apakah akan ada nama-nama baru dari kalangan legislatif yang akan terseret dalam pusaran suap dana hibah Jawa Timur ini, mengingat proses penyidikan yang masih terus digenjot oleh tim penyidik di lapangan.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda