JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penyidikan skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar tersebut.
Empat tersangka yang dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/8), meliputi Widi Hartoto yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT CKM, Suhendrik selaku Direktur PT WSBE, dan Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT CKSB.
Satu Tersangka Masih Bebas
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sedianya ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Namun, Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi, belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” ujar Achmad saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta. KPK memastikan akan melakukan penjadwalan ulang untuk proses pemeriksaan serta upaya paksa penahanan terhadap Yuddy setelah kondisinya membaik.
Dugaan Pengondisian Audit BPK
Penyidikan kasus ini tidak hanya berhenti pada penyimpangan dana pengadaan iklan. KPK mengungkap adanya indikasi keterlibatan para tersangka dalam upaya pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana nonbujeter yang berasal dari pengadaan iklan tersebut diduga kuat mengalir untuk memuluskan kepentingan tersebut.
“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi. Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” tambah Achmad. Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut.
Peluang Pemanggilan Kembali Ridwan Kamil
Di tengah berjalannya proses hukum ini, KPK membuka peluang untuk kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Nama Ridwan Kamil sebelumnya telah masuk dalam radar penyidikan setelah KPK menggeledah kediamannya pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor.
Keterangan Ridwan Kamil dinilai masih diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang kini telah ditahan. “Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” tegas Achmad. Pria yang akrab disapa RK tersebut tercatat pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025 lalu.
Kelima tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Ke depan, penyidik akan terus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.