Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Sepenuhnya di Kejagung

KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Sepenuhnya di Kejagung
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Sepenuhnya di Kejagung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa mereka tidak menangani perkara yang menjerat Febrie.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa peran lembaga tersebut dalam kasus ini terbatas pada penyediaan fasilitas tempat penahanan. Seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara tetap dijalankan sepenuhnya oleh tim sembilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk penahanan FA, ini kita hanya kebagian dari sisi tempat penahanan, jadi murni untuk proses penanganannya, perkaranya itu ditangani oleh tim sembilan Kejagung,” ujar Taufik, Minggu 2 Juli 2026.

Kewenangan KPK dan Alasan Penahanan

Taufik menambahkan, kewenangan KPK saat ini hanya sebatas koordinasi dan supervisi terhadap kasus tersebut. Pengambilalihan perkara oleh KPK baru bisa dilakukan jika terdapat syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 terpenuhi. Hingga saat ini, belum ada instruksi lebih lanjut mengenai pengambilalihan penyidikan dari pihak Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah sendiri resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat, 24 Juli 2026 malam. Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sejak tanggal penetapan.

Pemilihan lokasi penahanan di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Kejagung mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang dinilai berjasa dalam menangani sejumlah perkara besar di masa lalu. “Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya,” kata Rudi saat berada di Kejagung, Jumat 24 Juli 2026.

Transparansi dan Perlindungan Tersangka

Penempatan Febrie di rutan tersebut juga bertujuan untuk menjamin keamanan yang bersangkutan. Kejagung menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak lain.

Pantauan di lapangan menunjukkan Febrie tiba di Rutan KPK sekira pukul 23.22 WIB dengan dikawal ketat menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan langsung memasuki rutan untuk menjalani proses administrasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Sepanjang kedatangannya, ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang berada di lokasi.

Langkah penahanan ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus TPPU yang melibatkan petinggi korps Adhyaksa tersebut. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari tim sembilan Kejagung terkait tindak lanjut penyidikan pasca-penahanan resmi tersebut.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda