JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) bergerak cepat dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebanyak sembilan orang saksi dipanggil untuk mendalami konstruksi perkara yang melibatkan aset bernilai fantastis tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda.
Empat orang diperiksa di Bandung, Jawa Barat, sementara lima saksi lainnya, termasuk pengacara Don Ritto, dimintai keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebuah rumah di Bandung yang diduga terkait dengan tersangka lainnya, Nurman Herin.
Pendalaman Peran Tersangka
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung Jumat (7/8/2026), Febrie Adriansyah turut menjalani proses hukum di Gedung Utama Kejagung. Menurut Anang, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik. Dalam agenda tersebut, Febrie diperiksa dengan dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Penyidik sejauh ini belum membuka secara detail mengenai keterlibatan masing-masing tersangka. Anang menyatakan bahwa fokus tim saat ini masih tertuju pada pendalaman peran dan kaitan para pihak terhadap barang bukti yang telah disita. "Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada," ujar Anang, Sabtu (8/8/2026).
Selain Febrie, tersangka Nurman Herin juga sempat menjalani pemeriksaan. Dari lima saksi yang dijadwalkan hadir di Jakarta pada Jumat lalu, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Penyidik memastikan akan melakukan pemanggilan ulang bagi dua saksi lainnya yang berhalangan hadir.
Jejak Barang Bukti Polri
Penyidikan ini berakar dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan sesaat setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari pihak kepolisian.
Nilai barang bukti yang diserahkan cukup mencolok, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menerbitkan tiga Sprindik berbeda terkait pengalihan perkara dari Polri.
Selain dugaan TPPU di PT KNI, penyidikan juga mencakup kasus korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir menjadi penyebab gangguan pasokan listrik, serta kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Hingga kini, Tim 9 terus menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari tindak pidana untuk memperkuat bukti di meja hijau.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.