Sabtu, 25 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terlibat TPPU Saat Menjabat Jaksa

Gedung Kejaksaan Agung tempat pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, lokasi penetapan tersangka kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau yang dikenal sebagai Tim 9 mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus ini diduga terjadi saat Febrie masih aktif memegang jabatan struktural di instansi Kejaksaan.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa modus operandi yang disorot berkaitan dengan peran Febrie sebagai penyelenggara negara selama masa pengabdiannya. Meski demikian, pihaknya belum dapat membeberkan perincian teknis mengenai pola pencucian uang tersebut kepada publik.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Penetapan Tersangka Usai Pemeriksaan Panjang

Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan tepat pada Jumat (24/7), setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam oleh tim penyidik. Kejagung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada tanggal 20 Juli 2026 sebagai landasan hukum langkah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa sprindik tersebut diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti signifikan dari Polri. Barang bukti tersebut mencakup emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara Kejagung dan Polri.

Selain kasus yang menjerat Febrie, pihak Kejaksaan juga telah menerbitkan dua sprindik lain berdasarkan pengalihan perkara, yakni sprindik nomor 43 terkait korupsi dan TPPU PT KNI, serta sprindik nomor 44 yang menyasar perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Rudi Margono menegaskan bahwa timnya tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar tercipta peradaban hukum yang saling menghormati antarpihak.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Tim 9 berkomitmen untuk terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus ini secara berkala.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah sendiri telah menanggapi penetapan status tersangka ini dengan menyatakan keberatan dan memandang kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Febrie kini diketahui telah menunjuk Febri Diansyah sebagai pengacara untuk mendampingi proses hukum yang dihadapinya.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda