Minggu, 26 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU

Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Febrie di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penempatan Febrie di rutan milik KPK merupakan langkah untuk memberikan perlindungan ekstra mengingat latar belakang jabatan Febrie yang kerap menangani perkara-perkara besar.

“Untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Latar Belakang Pemeriksaan

Penetapan status tersangka terhadap Febrie keluar setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam. Tim penyidik Kejagung, yang dikenal sebagai Tim 9, menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan sprindik ini terbit menyusul adanya pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Dalam perkembangan terbaru, Febrie menunjuk mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan ini terjadi setelah Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim pembela karena alasan kesehatan. Febri Diansyah menyebut kliennya telah diperiksa dengan 20-30 pertanyaan awal terkait identitas, riwayat kerja, dan informasi umum lainnya.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan,” tutur Febri Diansyah saat memberikan keterangan di depan gedung Kejagung.

Sinergi Penegakan Hukum

Kasus ini merupakan rangkaian dari pengalihan perkara antara Kejagung dan Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Selain sprindik TPPU yang menjerat Febrie, Tim 9 juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya.

Pertama, sprindik nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu blackout nasional. Terakhir, sprindik nomor 45 yang berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU PT Asabri.

Proses hukum ini kini tengah diawasi ketat oleh berbagai pihak. Di sisi lain, kuasa hukum pihak terkait, Don Ritto, sempat melayangkan kritik terhadap langkah Tim 9 yang dinilai terlalu dini mengaitkan aset sitaan emas dan uang asing tersebut dengan sosok Febrie Adriansyah.

Pihak Kejagung kini berupaya memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan guna menjaga akuntabilitas lembaga di mata publik dalam mengawal kasus-kasus berprofil tinggi tersebut.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda