Kamis, 13 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kejagung Bongkar Jejak Transaksi Febrie Adriansyah, Saksi Bank dan Swasta Diperiksa

Kejagung Bongkar Jejak Transaksi Febrie Adriansyah, Saksi Bank dan Swasta
Kejagung Bongkar Jejak Transaksi Febrie Adriansyah, Saksi Bank dan Swasta

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim penyidik dari Tim 9 Kejagung kembali memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi berbagai transaksi keuangan yang dinilai krusial dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton selama dua hari terakhir, yakni Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026). Fokus utama dari langkah ini adalah mendalami konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga bersumber dari tindak pidana.

Detail Pemeriksaan Saksi

Pada pemeriksaan Rabu (12/8/2026), penyidik memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta yang berinisial ES, R, RMA, dan JS. Selain itu, tim penyidik juga memanggil dua orang yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni pengacara Don Ritto dan Nurman Herin. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas aliran dana yang ditemukan penyidik pasca pelimpahan berkas dari Polri.

Sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga saksi lain, dua di antaranya berasal dari sektor perbankan. Anang menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak bank bertujuan murni untuk klarifikasi transaksi. Ia memastikan, sejauh ini penyidik belum melakukan penyitaan dokumen atau aset apapun dari pihak perbankan yang dipanggil.

“Yang jelas ada beberapa transaksi yang perlu kita klarifikasi kepada pihak bank. Ini bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Latar Belakang Kasus

Penyidikan kasus TPPU ini berjalan di bawah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penanganan perkara ini bermula dari pelimpahan oleh Polri kepada Kejagung, yang mencakup barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang valuta asing.

Pemeriksaan saksi-saksi dari perbankan dan pihak swasta menjadi langkah strategis bagi tim penyidik untuk mencocokkan temuan bukti awal dengan alur keuangan yang sebenarnya terjadi. Hingga saat ini, total saksi yang telah dipanggil mencapai belasan orang, termasuk perwakilan dari Bank Indonesia dengan inisial S, yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan sebelumnya.

Kejagung berkomitmen untuk tetap menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Anang menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperbarui perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan prinsip kehati-hatian dalam penyidikan TPPU.

Kasus ini menempatkan Febrie Adriansyah sebagai figur sentral setelah sebelumnya juga dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi. Ke depan, tim penyidik diperkirakan masih akan terus memanggil berbagai pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara, terutama guna melacak aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda