Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan administratif ini mulai berlaku efektif sejak 31 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa status tersebut bersifat sementara hingga perkara yang menjerat Febrie memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/8).

Mekanisme Tim 9 dan Status Tersangka

Pemberhentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan. Tim tersebut bertugas memantau perkembangan kasus yang menyeret pejabat struktural di lingkungan internal korps Adhyaksa. Menurut Anang, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan langkah ini setelah menerima laporan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan, saat ini Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian penuh atau pemecatan permanen terhadap Febrie kepada Presiden. Pihak Kejagung masih menanti pembuktian hukum lebih lanjut dalam proses persidangan mendatang. “Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kaitan Kasus dan Temuan Barang Bukti

Kasus TPPU yang menimpa Febrie Adriansyah ini terungkap dari temuan barang bukti dengan nilai fantastis. Penyidik menduga terjadi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie selama dirinya menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.

Dalam penggeledahan di sebuah kediaman di Sentul, tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar.

Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain yang diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Mereka adalah pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR).

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa penyidikan terus difokuskan pada keterlibatan Febrie dalam menyalahgunakan wewenang selama bertugas.

Bagi publik, perkembangan kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pejabat tinggi di institusi penegak hukum. Proses hukum yang transparan kini dinanti untuk memastikan integritas lembaga tetap terjaga. Langkah Kejagung menonaktifkan Febrie menandai keseriusan internal dalam melakukan pembersihan di jajaran otoritas hukum tertinggi di Indonesia tersebut.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda