JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan. Febrie saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi langkah tersebut. Menurutnya, hak untuk menggugat status hukum telah dijamin sepenuhnya oleh undang-undang bagi setiap warga negara, termasuk para tersangka.
“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” ujar Anang saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Ia menambahkan bahwa mekanisme praperadilan sudah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya kontrol terhadap proses hukum.
Dua Gugatan Disiapkan
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang dipimpin Firman Wijaya telah menyusun rencana untuk melayangkan dua permohonan praperadilan. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas serangkaian tindakan paksa yang dialami mantan petinggi Kejaksaan tersebut.
Permohonan pertama akan ditujukan terhadap Kejaksaan Agung. Fokus utamanya berkaitan dengan prosedur penetapan status tersangka serta upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh lembaga tersebut dalam perkara TPPU yang menyeret nama Febrie.
Sementara itu, permohonan kedua menyasar Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Gugatan ini menyoroti serangkaian upaya paksa yang meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan aset yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Momentum Reformasi Kejaksaan
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah kini menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai integritas internal lembaga kejaksaan. Dalam diskusi yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), sejumlah pengamat hukum menilai situasi ini harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh.
Para pakar menyoroti kewenangan besar jaksa sebagai pengendali perkara atau dominus litis yang memerlukan mekanisme pengawasan lebih ketat. Integritas aparat penegak hukum menjadi sorotan utama agar celah dalam sistem peradilan tidak disalahgunakan.
Dampak dari kasus ini cukup terasa bagi internal Kejaksaan Agung, di mana Febrie saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Masyarakat dan praktisi hukum kini menanti kelanjutan proses hukum ini sebagai ujian transparansi bagi lembaga penegak hukum di Indonesia.
Sejauh ini, pihak kepolisian melalui Kortas Tipidkor Polri juga dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum terkait rencana gugatan tersebut. Publik kini menanti bagaimana proses persidangan praperadilan akan bergulir dalam waktu dekat untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.