Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya

Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menempuh jalur hukum untuk melawan proses penyidikan yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukum, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah untuk menguji keabsahan tindakan aparat.

Tim advokasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan instrumen konstitusional untuk membedah validitas tindakan paksa yang diduga sarat dengan cacat prosedur. Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa strategi pemisahan permohonan menjadi dua berkas gugatan dilakukan untuk menguji objek dan tindakan hukum yang berbeda, yang juga didasarkan pada hukum acara pidana terbaru.

Gugatan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta penahanan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sementara itu, gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, serta rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

Pihak kuasa hukum menilai banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan perkara kliennya. Muhammad Farizi, anggota tim lainnya, mengungkapkan bahwa tindakan paksa oleh Kejaksaan dalam perkara TPPU disinyalir menabrak koridor hukum, termasuk potensi pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.

Selain itu, penyidik dianggap gagal menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang mendasari sangkaan terhadap Febrie.

Di sisi lain, dinamika penanganan kasus ini kian pelik dengan keterlibatan dua institusi penegak hukum besar.

Pakar hukum tata negara, Yance Arizona, menilai gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara Febrie tampak seperti sesama anggota tim sepak bola yang justru saling melakukan tackle. Situasi ini memicu sorotan publik mengenai sinergi lembaga penegak hukum di bawah arahan presiden.

Penggeledahan Terus Berlanjut

Sementara proses praperadilan bergulir, Tim 9 Kejaksaan Agung terus melakukan upaya penyidikan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pihaknya telah menggeledah kediaman tersangka Don Ritto (DR) di Bandung pada Selasa (4/8/2026).

Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang menyeret Febrie Adriansyah.

Selain rumah di Bandung, penyidik juga bergerak menyasar tujuh perusahaan atau kantor yang terafiliasi dengan Don Ritto di Jakarta Selatan. Pemeriksaan saksi pun diperketat dalam dua hari terakhir, dengan total belasan orang dari pihak swasta yang dipanggil penyidik untuk mendalami aliran dana dan keterkaitan antara Febrie dengan pihak-pihak terkait.

PN Jakarta Selatan dijadwalkan akan memulai rangkaian sidang praperadilan eks Jampidsus ini pada 18 Agustus mendatang. Keputusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung akan berlanjut sesuai jalurnya atau justru harus dihentikan akibat ketidaksesuaian prosedur yang didalilkan oleh pihak pemohon.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda