JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Persidangan ini menjadi babak baru dalam upaya hukum Febrie merespons penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa dua gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Febrie pada Rabu, 5 Agustus 2026. Permohonan pertama, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sementara itu, permohonan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan menyusul sehari kemudian, yakni pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Objek Praperadilan dan Institusi Terkait
Langkah praperadilan ini menyasar sejumlah institusi besar.
Dalam perkara nomor 134, pihak termohon mencakup Pemerintah yang diwakili oleh Kepolisian Republik Indonesia, Polda Metro Jaya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, hingga Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Adapun pada perkara nomor 135, pihak termohon difokuskan pada Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan iktikad baik untuk menguji aspek formil dan administrasi penyidikan. “Pengajuan praperadilan ini bagian dari upaya menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan administrasi dalam penyidikan,” jelas Febri di PN Jakarta Selatan.
Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan enam pokok keberatan yang akan dipaparkan di depan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dan panitera pengganti Dian Suprihatin. Meski jadwal telah dikunci, pihak pengadilan belum merinci pokok perkara secara mendalam.
Dinamika Kasus di Tengah Penggeledahan
Di luar ruang sidang, penyidikan kasus TPPU ini terus bergulir di bawah pengawasan Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik baru saja melakukan penggeledahan di Bandung terhadap aset milik Don Ritto, tersangka lain dalam perkara ini. Dokumen yang disita dari lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan Febrie Adriansyah.
Kondisi ini menarik perhatian pakar hukum tata negara, Yance Arizona, yang menyoroti gesekan antarlembaga penegak hukum. Dalam diskusi publik, Yance menilai penanganan perkara ini tampak tidak sinkron dan melibatkan institusi yang seharusnya berjalan searah.
Publik kini menanti apakah praperadilan ini akan menjadi titik terang atau justru menambah kerumitan dalam relasi antar-aparat penegak hukum di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.