Selasa, 28 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Pengacara Pertanyakan Dasar Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka: Masih Abu-abu

Suasana depan gedung hukum terkait kasus Febrie Adriansyah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kliennya di Jakarta. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Upaya hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memantik perdebatan sengit. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, secara terbuka mempertanyakan validitas alat bukti yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri menegaskan bahwa landasan hukum yang mendasari status tersangka tersebut dirasa belum kuat. Menurutnya, bukti-bukti yang disajikan penyidik saat ini masih bersifat kabur dan tidak memenuhi standar kejelasan yang dibutuhkan dalam sebuah proses hukum pidana yang melibatkan tuduhan serius seperti korupsi serta TPPU.

“Penjelasan saya tadi itu intinya adalah bukti-bukti untuk dasar penetapan tersangka masih abu-abu, tidak clear dan tidak begitu jelas,” ujar Febri saat ditemui di depan Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7).

Polemik Kejelasan Bukti dan Predicate Crime

Pihak kuasa hukum menyoroti ketidakpastian mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi pemicu sangkaan TPPU terhadap Febrie. Dalam hukum, pembuktian TPPU sangat bergantung pada keberadaan tindak pidana asal yang harus terang benderang. Febri menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penyidikan agar tidak memicu spekulasi di ruang publik.

“Kalau buktinya tidak jelas maka menjadi wajar kalau ada pertanyaan apakah ini kriminalisasi atau tidak? Atau kenapa bukti yang belum jelas sudah tiba-tiba jadi tersangka dan kemudian ditahan,” tegasnya lebih lanjut.

Di sisi lain, perkembangan penyidikan di Kejaksaan Agung terus berjalan.

Kejagung dikabarkan tengah memeriksa penyidik Polri dan pihak swasta untuk melengkapi berkas terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai miliaran rupiah yang sempat disita dari sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Febrie di Sentul.

Febrie kini menghadapi dua status tersangka, yakni dalam kasus PT ASABRI dan kasus TPPU tersebut.

Pakar Soroti Kemungkinan Aset Kripto

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan sudut pandang berbeda mengenai pengembangan kasus ini. Menurut Abdul, penyidik perlu mendalami lebih jauh barang bukti elektronik yang telah disita, termasuk dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia menduga terdapat potensi penggunaan instrumen investasi seperti aset kripto untuk menyamarkan hasil kejahatan.

“Bisa saja ada akses atau data terkait aset kripto. Itu perlu ditelusuri,” kata Abdul pada kesempatan berbeda di hari yang sama. Meski begitu, ia mengakui bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan pembuktian mendalam di pengadilan.

Sejauh ini, tim hukum Febrie belum memutuskan langkah perlawanan melalui praperadilan. Mereka menyatakan masih akan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Agung mengenai agenda pemeriksaan berikutnya. Fokus saat ini tetap pada pembahasan substansi kasus daripada terburu-buru mengambil langkah hukum lanjutan.

Di luar kasus TPPU, perhatian publik juga tertuju pada misteri kematian Sutrimo, pria yang diduga kepala rumah tangga Febrie Adriansyah. Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan imbauan kepada pihak keluarga untuk segera melapor jika menemukan kejanggalan, agar penyidik dapat mendalami perkara tersebut secara pro justitia dengan dasar hukum yang lebih kuat.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda