Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polri Tegaskan Penetapan Status Tersangka Febrie Adriansyah Didasari 2 Alat Bukti Sah

Suasana sidang praperadilan terkait status tersangka Febrie Adriansyah di Jakarta
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Febrie Adriansyah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Polri memastikan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II memaparkan bahwa status hukum tersebut didasari oleh kecukupan dua alat bukti. Fakta ini menjadi jawaban atas tantangan hukum yang diajukan oleh pihak pemohon dalam persidangan.

Gelar Perkara Berujung Status Tersangka

Proses penetapan tersangka Febrie tidak dilakukan secara serampangan. Perwakilan termohon II menjelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri.

Hasil gelar perkara menyatakan penyidik berhasil mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Komponen pembuktian tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, hingga persesuaian antara seluruh bukti yang telah dihimpun. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan syarat formil untuk menaikkan status Febrie sebagai tersangka telah terpenuhi.

Kaitan dengan Kasus ASABRI dan Jiwasraya

Perkara yang menjerat Febrie disebut berkaitan dengan penanganan hukum kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Polri menduga tindak pidana korupsi ini melibatkan oknum penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selain dugaan korupsi, Polri juga menelusuri indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kecurigaan ini muncul karena ditemukan adanya tindakan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Meski perincian fakta dan modus operandi dibacakan dalam persidangan hingga butir F halaman 12, Polri menekankan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil telah memiliki landasan pembuktian yang kuat.

Sanggahan Pihak Febrie Adriansyah

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Farizi, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Pihaknya menyoroti proses penerbitan surat perintah penyidikan, tindakan penggeledahan, penyitaan rumah di Sentul, penetapan status tersangka, hingga pencekalan yang dilakukan kepolisian.

Tuntutan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut kini masih berproses. Hasil putusan hakim nantinya akan menentukan apakah dalil kepolisian terkait kecukupan dua alat bukti tersebut dapat diterima sepenuhnya atau terdapat celah prosedur yang dipertanyakan oleh pihak pemohon.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda