JAKARTA — Kabar menghebohkan menyeruak di media sosial terkait narasi yang menyebut ajudan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tewas ditembak oleh orang misterius. Unggahan tersebut bahkan mengklaim bahwa jasad korban hingga kini belum ditemukan dan hilang tanpa jejak.
Narasi ini pertama kali mencuat melalui akun Instagram @kementerian_kurangajar pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam unggahan berlatar hitam tersebut, pemilik akun menyebarkan informasi berlabel “INFO A77” yang mengaitkan peristiwa penembakan ajudan dengan kematian misterius penjaga rumah atau Kepala Rumah Tangga (Karumga) milik Febrie Adriansyah sebelumnya.
Konfirmasi Polda Metro Jaya
Menanggapi beredarnya isu liar yang meresahkan masyarakat tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penelusuran. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa informasi terkait penembakan ajudan tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Budi menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi mendalam dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk memverifikasi klaim yang beredar. “Sejauh ini kami sudah mengonfirmasi dengan Kasat Reskrim Jakarta Selatan itu adalah hoaks,” tegas Budi dalam pernyataannya.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mencerna informasi yang beredar di ruang digital. Mengingat minimnya bukti pendukung atau data yang valid dalam unggahan tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mudah memercayai maupun menyebarluaskan narasi yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Latar Belakang Kasus Sutrimo
Isu mengenai ajudan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap peristiwa kematian seorang pria bernama Sutrimo. Sutrimo yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan mulut dan hidung mengeluarkan busa.
Terkait kematian Sutrimo, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah peristiwa tersebut termasuk kematian wajar atau melibatkan unsur tindak pidana.
Kepolisian melalui tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bahkan telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin, 27 Juli 2026.
Hingga saat ini, pihak berwenang membuka peluang untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban guna mendapatkan bukti medis yang akurat apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kondisi ini menambah kerumitan penyelidikan karena adanya berbagai narasi simpang siur yang muncul di media sosial. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian tetap berkomitmen bekerja secara transparan dan meminta keluarga korban maupun masyarakat segera melapor jika menemukan kejanggalan yang relevan untuk mendukung proses penyidikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.