JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau yang dikenal sebagai Tim 9 kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pada Kamis (6/8/2026), tim penyidik memanggil sembilan orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda guna mempercepat pengusutan perkara. Sebanyak empat orang diperiksa di Bandung, Jawa Barat, sementara lima saksi lainnya, termasuk tersangka Don Ritto, diperiksa secara langsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Meski terdapat perbedaan detail mengenai jumlah saksi di Jakarta dari berbagai laporan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi total ada sembilan saksi yang diperiksa pada hari itu.
Penggeledahan Rumah Tersangka di Bandung
Langkah penyidikan tidak berhenti pada pemanggilan saksi. Tim 9 juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Bandung yang diduga milik tersangka lainnya, Nurman Herin. Upaya jemput paksa alat bukti melalui penggeledahan ini ditujukan untuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya. Temuan dokumen ini menjadi kunci penting bagi penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik pasca penemuan aset fantastis di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat, berupa uang tunai senilai Rp543 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Konstruksi Kasus dan Upaya Penelusuran Aset
Bagi masyarakat, perkembangan penyidikan ini menjadi sorotan utama karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Fokus penyidik saat ini adalah menguatkan alat bukti dan melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak korupsi.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor acara yang berlaku, termasuk saat memeriksa pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran TPPU tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.
Penelusuran aset di wilayah Jawa Barat, termasuk penggeledahan di kediaman Nurman Herin dan pemeriksaan saksi di Bandung, menjadi sinyal bahwa penyidik tengah memperluas jangkauan pembuktian.
Ke depan, publik menantikan hasil lanjutan dari pengumpulan bukti-bukti tersebut, termasuk kelanjutan proses hukum di Pengadilan Negeri yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.