Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK: Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 Miliar

KPK: Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 Miliar
KPK: Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp9,5 miliar dalam penanganan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dana fantastis tersebut diserahkan langsung oleh seorang saksi yang telah menjalani pemeriksaan intensif di markas lembaga antirasuah, Jakarta.

Uang itu tidak dalam bentuk Rupiah, melainkan mata uang asing. Jika dirinci, nilainya mencapai USD530.000. Begitu dikonversi ke kurs saat ini, angka totalnya menyentuh Rp9,5 miliar. Penyerahan uang ini menjadi titik balik penting bagi penyidik untuk membedah praktik lancung yang terjadi di Kalimantan Selatan.

Melacak Aliran Dana Gelap

Penyidik kini sedang memelototi dari mana asal muasal uang tersebut. Berdasarkan pengakuan sementara, saksi menyebut uang itu berasal dari wajib pajak. Namun, keterangan ini tentu tidak ditelan mentah-mentah. Tim penyidik masih terus mencocokkan keterangan saksi dengan bukti-bukti lain yang sudah terkumpul di atas meja kerja mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa temuan ini adalah kunci untuk membongkar pola permainan yang selama ini disembunyikan. “Ini menjadi materi dalam proses penyidikan perkara untuk ditelusuri dan dilacak lebih dalam lagi kaitannya dengan pemberian uang tersebut,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (5/8/2026).

Meski publik penasaran, Budi memilih tetap menutup rapat identitas saksi yang menyerahkan uang tersebut. Strategi ini diambil untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung. Fokus KPK saat ini adalah mengikuti ke mana saja arus uang itu mengalir, siapa saja yang menikmatinya, dan apakah ada keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Perluasan Penyidikan ke Arah TPPU

Kasus di KPP Madya Banjarmasin ini berkembang jauh lebih cepat dari dugaan awal. KPK tercatat sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru. Langkah ini bukan tanpa alasan. Penyidik melihat adanya indikasi kuat bahwa praktik korupsi ini sudah terorganisasi dengan rapi dan melibatkan banyak pihak.

Penyidikan kini dibagi menjadi tiga klaster utama. Pertama, fokus pada aksi suap yang dilakukan pihak swasta kepada para pejabat di kantor pajak. Kedua, menelusuri penerimaan suap oleh pejabat itu sendiri yang seharusnya menjadi pengawal integritas negara. Ketiga, yang paling berat, adalah pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dengan mengincar TPPU, KPK tidak hanya berhenti pada angka suapnya saja. Mereka ingin memastikan seluruh aset hasil kejahatan yang disamarkan dapat ditarik kembali ke kas negara. Bagi wajib pajak dan pelaku usaha di tanah air, langkah ini mengirimkan sinyal bahaya bagi mereka yang masih mencoba bermain-main dengan proses restitusi pajak.

Restitusi pajak selama ini memang menjadi celah yang rentan dipraktikkan secara transaksional. Oknum nakal sering kali menggunakan prosedur pengembalian kelebihan pajak sebagai ladang untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kini, dengan adanya pengembalian Rp9,5 miliar ini, penyidik semakin yakin bahwa jaringan yang mereka hadapi bukanlah pemain tunggal.

Tim penyidik dijadwalkan akan memanggil sejumlah pihak lagi untuk dimintai keterangan dalam beberapa hari ke depan. Pihak-pihak yang namanya terseret dalam pengembangan penyidikan dipastikan akan dipanggil paksa jika tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi lubang yang tersisa dalam kasus restitusi pajak yang telah mencoreng institusi perpajakan tersebut.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda