RUU Perampasan Aset kembali disorot. Di DPR, pembahasannya diklaim terus berjalan. Di jalanan, massa yang akan turun pada 27 Agustus justru menjadikannya salah satu tuntutan utama.
Komisi III DPR menyatakan tidak pernah menghentikan pembahasan RUU itu. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bilang, pihaknya bahkan memprioritaskan rancangan aturan tersebut dan belum mengagendakan pembahasan RUU lain, termasuk RUU Advokat serta RUU Psikotropika.
Di Kompleks Parlemen, Jakarta, Habiburokhman menjelaskan Komisi III sudah menggelar rapat dengar pendapat umum selama tiga masa sidang. Sebanyak 24 elemen masyarakat telah dimintai pandangan. Delapan institusi dan tokoh lain masih menunggu jadwal untuk menyampaikan masukan.
”Kami gaspol pakai turbo untuk membahas pembentukan RUU Perampasan Aset ini. Jadi, tidak benar kalau ada anggapan DPR menolak RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers pada 13 Juli 2026.
Pernyataan itu muncul saat kritik publik terus mengeras. Dari ruang politik sampai forum warga, RUU ini dipandang belum bergerak secepat tuntutan pemberantasan korupsi yang makin keras. Dorongan agar aset hasil kejahatan bisa dirampas negara memang bukan isu baru. Rancangan ini sudah lama bergulir dan sempat berkali-kali disebut mandek.
Pada 14 Februari 2026, Kompas.com menulis RUU Perampasan Aset masih mandek, meski Gibran menyuarakan soal koruptor yang dimiskinkan. Lalu pada Juli 2026, DPR menegaskan lagi bahwa pembahasan justru dikebut lewat pelibatan akademisi, mahasiswa, perwakilan universitas daerah, dan praktisi hukum senior.
Suara.com pada 14 Juli 2026 mencatat Komisi III juga mengundang akademisi hukum dari berbagai daerah, bukan hanya kampus besar di Pulau Jawa. Proses serap aspirasi publik, menurut laporan itu, sudah berlangsung intensif sejak 25 September 2025.
Sumber DW pada 9 September 2026 menyebut RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025 atas usulan DPR, berangkat dari pertemuan Presiden Prabowo dengan para pimpinan partai. Pemerintah, dalam laporan itu, menunggu draf terbaru dari DPR sebelum Presiden mengirimkan Surpres.
Di saat yang sama, gelombang unjuk rasa akhir Agustus hingga awal September ikut mendorong pengesahan aturan ini kembali ramai dibicarakan. Massa 27 Agustus pun menempatkannya di barisan tuntutan yang paling keras. Pembahasannya boleh saja disebut jalan. Tekanannya juga makin nyata. Habiburokhman sendiri menegaskan, ”Jadi, tidak benar kalau ada anggapan DPR menolak RUU Perampasan Aset.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.