Senin, 24 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DPR Genjot RUU Perampasan Aset, Massa Tetap Tekan Pengesahan

DPR Genjot RUU Perampasan Aset, Massa Tetap Tekan Pengesahan
DPR Genjot RUU Perampasan Aset, Massa Tetap Tekan Pengesahan

Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, kembali menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset belum berhenti. Di saat yang sama, dorongan publik agar aturan itu segera disahkan terus membesar menjelang aksi massa 27 Agustus.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya justru mempercepat pembahasan lewat rangkaian rapat dengar pendapat umum. Ia membantah keras anggapan bahwa DPR menolak RUU itu. Menurut dia, lembaganya sedang mengerjakan substansi agar aturan ini tidak membuka celah penyalahgunaan.

DPR klaim fokus penuh ke satu draf

Habiburokhman menyebut Komisi III belum mengagendakan pembahasan rancangan lain, termasuk RUU Advokat dan RUU Psikotropika. Fokusnya, kata dia, hanya satu: RUU Perampasan Aset. Hingga pertengahan Juli, komisi ini sudah menggelar RDPU selama tiga masa sidang, dengan 24 elemen masyarakat diminta memberi pandangan. Masih ada delapan institusi dan tokoh lain yang dijadwalkan menyampaikan masukan pada sisa masa sidang.

Pernyataan itu penting karena RUU ini lama dipandang mandek. Padahal, di internal DPR, narasi yang muncul justru sebaliknya: pembahasan disebut terus berjalan, hanya saja drafnya perlu dimatangkan. Habiburokhman bahkan memakai istilah yang cukup keras untuk menggambarkan laju kerja komisinya: “gaspol pakai turbo”.

Dorongan politik untuk menuntaskan RUU ini juga datang dari pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyebut DPR telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, lahir dari pertemuan Presiden Prabowo dengan para pimpinan partai. Pemerintah, kata dia, kini menunggu draf terbaru dari DPR sebelum Presiden mengirim Surat Presiden.

Gelombang tekanan publik belum surut

Di ruang publik, tekanan justru belum mereda. Gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus hingga awal September ikut mendorong pengesahan RUU ini kembali jadi tuntutan terbuka. Mahasiswa, buruh, dan berbagai kelompok masyarakat menilai regulasi itu penting untuk memulihkan kerugian negara dari kejahatan ekonomi, termasuk korupsi.

Tuntutan massa pada 27 Agustus diperkirakan akan menempatkan RUU ini di urutan depan. Bagi banyak demonstran, lambannya pembahasan dianggap tak sejalan dengan janji politik yang sudah berulang kali disuarakan. Soal ini sensitif. Publik ingin kejelasan, DPR ingin kehati-hatian, dan di tengah dua tekanan itu, draf perampasan aset terus diuji dari sisi substansi.

Masalahnya bukan sekadar cepat atau lambat

Sejumlah pakar juga ikut mengingatkan soal potensi penyalahgunaan bila pengawasan lemah. Karena itu, pembahasan tak berhenti pada slogan “segera sahkan”. DPR harus menjawab pertanyaan yang lebih rumit: bagaimana memastikan perampasan aset berjalan efektif, tapi tidak jadi alat yang liar di tangan aparat atau penguasa.

RUU ini sendiri bukan barang baru. Dorongannya sudah muncul sejak lama dan berkali-kali memantik perdebatan di parlemen maupun ruang publik. Yang membedakan sekarang, tekanan datang serentak dari dua arah. Di satu sisi, Komisi III mengklaim pembahasan dikebut. Di sisi lain, massa bersiap turun ke jalan untuk memastikan janji itu tidak berhenti di ruang rapat. Habiburokhman menutup penjelasannya dengan penegasan yang tegas: “Kami tidak menolak RUU Perampasan Aset.”

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 24 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online