JAKARTA — Majelis Arah Indonesia (MAI) menyampaikan 14 rekomendasi kritis untuk penyusunan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8). Perwakilan MAI, KH Thoha Yusuf Zakaria, menekankan dukungan penuh disertai syarat ketat: pengadilan harus mengontrol setiap langkah pemblokiran hingga perampasan aset warga negara.
Rekomendasi itu lahir dari kekhawatiran mendalam. Perampasan aset tanpa mekanisme check and balance yang kuat berpotensi menjadi alat represi, bukan instrumen pemulihan hasil kejahatan. MAI meminta kepastian hukum yang mengakar pada prinsip due process dan praduga tak bersalah — nilai fundamental dalam negara hukum.
Kontrol Pengadilan Sebagai Sendi Utama
Dalam rekomendasi pertama, MAI mendukung RUU sebagai “instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.” Namun dukungan itu tidak tanpa syarat. Rekomendasi keempat menjadi garis keras MAI: “Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.”
Ini bukan sekadar prosedur teknis. Thoha mengatakan bahwa “hubungan aset dengan tindak pidana sebagai persyaratan fundamental sebelum dilakukan perampasan” harus dirumuskan dengan jelas di dalam undang-undang. Tanpa itu, risiko salah sasaran akan melonjak.
MAI juga menekankan standar pembuktian yang transparan. Perampasan tidak boleh berdiri atas “dugaan atau kecurigaan” semata. Sebaliknya, bukti harus terukur dan terbuka pada pengujian pengadilan. Alih-alih membiarkan aparat menentukan sendiri, pengadilan wajib menjadi gerbang terakhir sebelum aset disita.
Non-Conviction Assetnya Dibatasi Ketat
Salah satu poin sensitif: Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) — mekanisme merampas aset tanpa harus membuktikan dulu si pemilik bersalah. Sistem ini berjalan di beberapa negara maju, tapi MAI mengatakan harus digunakan “secara terbatas untuk keadaan tertentu yang dirumuskan secara ketat.”
Alasannya sederhana. Di Indonesia, konteks penegakan hukum masih rentan pada penyalahgunaan kewenangan. Karena itu rekomendasi kedelapan MAI minta “mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta menetapkan pertanggungjawaban dan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.”
MAI juga melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Sering kali aset disita padahal pemiliknya tidak tahu kalau uangnya hasil kejahatan. Untuk itu, rekomendasi ketujuh meminta “perlindungan dan mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga yang beritikad baik.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.