JAKARTA — Majelis Arah Indonesia (MAI) menyampaikan 14 rekomendasi kritis untuk penyusunan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8). Perwakilan MAI, KH Thoha Yusuf Zakaria, menekankan dukungan penuh disertai syarat ketat: pengadilan harus mengontrol setiap langkah pemblokiran hingga perampasan aset warga negara.
Rekomendasi itu lahir dari kekhawatiran mendalam. Perampasan aset tanpa mekanisme check and balance yang kuat berpotensi menjadi alat represi, bukan instrumen pemulihan hasil kejahatan. MAI meminta kepastian hukum yang mengakar pada prinsip due process dan praduga tak bersalah — nilai fundamental dalam negara hukum.
Kontrol Pengadilan Sebagai Sendi Utama
Dalam rekomendasi pertama, MAI mendukung RUU sebagai “instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.” Namun dukungan itu tidak tanpa syarat. Rekomendasi keempat menjadi garis keras MAI: “Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.”
Ini bukan sekadar prosedur teknis. Thoha mengatakan bahwa “hubungan aset dengan tindak pidana sebagai persyaratan fundamental sebelum dilakukan perampasan” harus dirumuskan dengan jelas di dalam undang-undang. Tanpa itu, risiko salah sasaran akan melonjak.
MAI juga menekankan standar pembuktian yang transparan. Perampasan tidak boleh berdiri atas “dugaan atau kecurigaan” semata. Sebaliknya, bukti harus terukur dan terbuka pada pengujian pengadilan. Alih-alih membiarkan aparat menentukan sendiri, pengadilan wajib menjadi gerbang terakhir sebelum aset disita.
Non-Conviction Assetnya Dibatasi Ketat
Salah satu poin sensitif: Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) — mekanisme merampas aset tanpa harus membuktikan dulu si pemilik bersalah. Sistem ini berjalan di beberapa negara maju, tapi MAI mengatakan harus digunakan “secara terbatas untuk keadaan tertentu yang dirumuskan secara ketat.”
Alasannya sederhana. Di Indonesia, konteks penegakan hukum masih rentan pada penyalahgunaan kewenangan. Karena itu rekomendasi kedelapan MAI minta “mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta menetapkan pertanggungjawaban dan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.”
MAI juga melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Sering kali aset disita padahal pemiliknya tidak tahu kalau uangnya hasil kejahatan. Untuk itu, rekomendasi ketujuh meminta “perlindungan dan mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga yang beritikad baik.”
Harmonisasi Hukum dan Kepentingan Jangka Panjang
RUU Perampasan Aset tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus harmonis dengan KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. MAI khawatir jika ada tumpang tindih kewenangan, bisa muncul konflik norma yang bikin kepastian hukum amburadul.
Poin terpenting: rekomendasi terakhir MAI. RUU harus “dirancang untuk kepentingan jangka panjang, bukan sebagai instrumen untuk menghadapi satu kasus, satu kelompok, atau satu rezim pemerintahan.” Ini framing politis, tapi substansinya jelas. Undang-undang perampasan aset harus netral, berlaku untuk siapa saja, kapan saja — bukan senjata sesaat.
MAI menempatkan “nilai keadilan dan kemaslahatan, termasuk prinsip hifz al-mäl” (perlindungan harta) sebagai landasan etik. Maksudnya: melindungi kekayaan publik dari tindak pidana, sekaligus menjamin harta warga yang diperoleh secara sah tetap aman dari inkhiroh (perampasan sewenang-wenang).
Aspirasi melalui Jalur Konstitusional
Fahmi Salim, perwakilan MAI lainnya, menegaskan kehadiran organisasi di RDPU itu bukan upaya menciptakan kegaduhan. “Amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dan wakil rakyat adalah bentuk kecintaan tertinggi kami kepada bangsa dan negara, bukan sebagai bentuk pembangkangan,” katanya.
Fahmi memastikan MAI tidak membentuk “pemerintahan tandingan” atau “kabinet bayangan.” Pilihan mereka adalah “jalur konstitusional dialogis dan bermartabat melalui forum-forum resmi.” Tidak demo, tidak provokasi — murni aspirasi berbasis data dan argumentasi.
Untuk sisi pemulihan korban, MAI merekomendasikan hasil perampasan diprioritaskan untuk “pemulihan korban, pengembalian kerugian negara, dan kepentingan publik.” Pengelolaan aset yang dirampas juga harus “profesional, transparan, dan dapat diaudit,” termasuk kemampuan menjaga nilai aset produktif dan digital.
Dimensi internasional juga krusial. MAI minta “mekanisme kerja sama internasional dan penelusuran beneficial ownership untuk menjangkau aset yang disembunyikan di luar negeri atau melalui konstruksi kepemilikan yang kompleks.” Banyak koruptor menyimpan harta di luar, dan undang-undang domestik saja tak cukup mengejarnya.
Rekomendasi 14 poin ini akan menjadi bahan DPR saat merancang RUU lebih lanjut. Seberapa jauh DPR mendengarkan MAI — organisasi dengan basis massa dan pengaruh syariat — akan menentukan legimitasi undang-undang di mata publik luas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.