Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR

MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR
MAI Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Beri Sejumlah Rekomendasi ke DPR

JAKARTA — Majelis Arah Indonesia (MAI) memberikan dukungan penuh atas penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, namun dengan sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat perlindungan hak warga negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8/2026), MAI menyatakan RUU ini diperlukan sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Thoha Yusuf Zakaria, perwakilan dari MAI.

Meskipun memberikan dukungan, MAI mengingatkan pentingnya sejumlah aspek dalam RUU tersebut untuk diperjelas. Organisasi ini khawatir kewenangan perampasan aset dapat mengabaikan hak-hak warga negara jika tidak diatur dengan ketat.

Kontrol Pengadilan dan Mekanisme Keberatan

Rekomendasi pertama MAI adalah menjamin adanya kontrol pengadilan terhadap setiap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara. Selain itu, MAI meminta adanya perlindungan mekanisme keberatan bagi pihak yang beritikad baik agar mereka tidak dirugikan oleh proses hukum yang menghalangi kepemilikan aset mereka.

Poin ini krusial mengingat perampasan aset menyentuh langsung hak fundamental—kepemilikan properti. Tanpa kontrol pengadilan yang ketat, proses perampasan dapat disalahgunakan untuk merampas aset dari individu yang sebenarnya tidak terlibat tindak pidana.

Standar Pembuktian yang Jelas

MAI juga meminta standar pembuktian ditentukan secara eksplisit dalam RUU. Menurut organisasi ini, kejelasan standar sangat penting agar kewenangan perampasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan dugaan atau kecurigaan.

“Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan,” ujar Thoha. Rekomendasi ini sejalan dengan prinsip hukum modern yang mengharuskan bukti kuat sebelum suatu hak dirampas dari seseorang.

Tanpa standar pembuktian yang jelas, perampasan dapat dilakukan hanya berdasarkan indikasi awal tanpa bukti konkret. Hal ini berpotensi mengganggu kepastian hukum dan melanggar prinsip due process—kesempatan yang adil bagi terdakwa untuk mempertahankan haknya.

Prioritas Pengembalian kepada Korban

Rekomendasi ketiga dari MAI adalah hasil perampasan harus diprioritaskan untuk pemulihan korban dan pengembalian kerugian negara. “Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara,” ucap Thoha. Poin ini memastikan bahwa aset yang dirampas benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan korban tindak pidana, bukan untuk tujuan lain.

Target Pengesahan Sebelum Desember 2026

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengumumkan rencana pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang. Dia menekankan bahwa proses ini membutuhkan waktu lebih lama dibanding UU KUHAP atau UU Polri karena RUU Perampasan Aset adalah konsep undang-undang yang sama sekali baru di Indonesia.

“Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada, kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” katanya.

Komisi III akan menggelar RDPU minimal dua hingga tiga kali per minggu untuk menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder. Habiburokhman berkomitmen memenuhi asas partisipasi bermakna dengan meluangkan waktu menerima masukan dari masyarakat.

Momentum ini menunjukkan urgensi pemerintah dan DPR untuk menghadirkan instrumen hukum baru yang mampu menangani kasus-kasus tindak pidana dengan perampasan aset yang signifikan.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda