JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyepakati target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat paripurna Kamis, 27 Agustus 2026, pimpinan DPR berkomitmen RUU tersebut paling lambat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026. Keputusan ini disetujui serentak oleh seluruh anggota DPR yang hadir dengan jawaban “Setuju!”
Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat percepatan pembahasan salah satu RUU prioritas yang diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Target waktu yang ditetapkan diharapkan mendorong Komisi III dan Badan Legislasi untuk segera merampungkan draf RUU yang telah lama dinantikan publik.
Rapat Paripurna Penentu Arah
Rapat paripurna yang menyepakati target ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Dr. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Dalam forum tersebut, Dasco menyampaikan komitmen DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia secara eksplisit menanyakan persetujuan anggota dewan terkait target waktu yang diajukan.
“Dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI, paling lambat pada 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco. Pertanyaan tersebut langsung disambut serempak dengan respons “Setuju!” dari para anggota DPR yang hadir, menandakan konsensus kolektif di parlemen.
Kesepakatan ini menunjukkan adanya momentum politik untuk menuntaskan RUU ini, setelah bertahun-tahun mandek dalam proses legislasi. Komitmen pimpinan DPR diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh fraksi untuk bekerja lebih intensif dalam harmonisasi dan finalisasi draf.
Pentingnya RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset atau RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana adalah kerangka hukum yang dirancang untuk memberikan instrumen kuat kepada negara dalam menyita aset-aset yang berasal dari kejahatan. Tujuan utama RUU ini beragam dan memiliki dampak signifikan terhadap pemberantasan kejahatan terorganisir serta korupsi.
Tujuan utama RUU ini adalah memiskinkan koruptor dan pelaku tindak pidana lain, mempercepat pengembalian kerugian negara, menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi, serta menutup celah hukum yang selama ini membuat aset kejahatan sulit disita. Selama ini, banyak aset hasil kejahatan yang sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum karena ketiadaan payung hukum yang memadai untuk perampasan tanpa melalui proses pidana yang panjang.
RUU ini diharapkan menjadi game changer dalam upaya pengembalian aset hasil korupsi yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Tanpa RUU ini, negara kesulitan mengejar aset yang telah dialihkan atau disembunyikan oleh para pelaku kejahatan, sehingga kerugian negara seringkali tidak dapat dipulihkan secara maksimal.
Jalan Menuju Pengesahan 15 Desember 2026
Dengan kesepakatan baru ini, DPR memiliki tenggat waktu kurang lebih 3,5 bulan ke depan untuk menyelesaikan seluruh pembahasan. Proses ini mencakup pembahasan di tingkat Komisi III DPR bersama Pemerintah, termasuk penyempurnaan draf, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengesahan di tingkat satu, yaitu pengambilan keputusan di rapat komisi, dan puncaknya adalah pengesahan di rapat paripurna.
Setelah disahkan di rapat paripurna, RUU ini akan diteruskan kepada Presiden untuk ditandatangani menjadi Undang-Undang. Menurut kalender DPR RI 2026, masa persidangan akan dimanfaatkan maksimal agar RUU tersebut bisa disahkan sebelum batas waktu 15 Desember 2026. Komisi III DPR sebelumnya sudah menyampaikan laporan terkait progres pembahasan RUU ini, menunjukkan bahwa proses sudah berjalan dan kini tinggal mematangkan substansi.
Target waktu yang ketat ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi DPR untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Publik menanti realisasi janji ini sebagai bagian integral dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.