JAKARTA — Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan tepat pada jadwal 15 Desember 2026. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan pengesahan tetap dilanjutkan meski masih ada pihak yang menolak.
“Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” kata Sahroni dalam rapat dengar pendapat RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
Sahroni yakin bahwa meskipun RUU disahkan, belum tentu akan memuaskan kelompok yang menentang pemerintah. Dia prediksi mereka justru akan mengangkat isu-isu baru setelahnya.
Komisi III khawatir jika RUU disahkan, akan muncul tuntutan-tuntutan lainnya yang masuk ke DPR. Sahroni menekankan pekerjaan penyusunan RUU Perampasan Aset bukanlah hal mudah. Komisi III berkomitmen memberantas koruptor lewat instrumen hukum ini, namun tetap waspada agar RUU tidak menjadi pintu abuse of power oleh aparat.
“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” ujar Sahroni.
Ruang Lingkup Meluas ke 13 Tindak Pidana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya memang didesak untuk cepat mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun ketika dia menyebutkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk ruang lingkup perampasan aset, langsung terjadi pro dan kontra di internal.
Habiburokhman menerangkan 13 tindak pidana tersebut memiliki kemiripan dengan tindak pidana korupsi karena sama-sama merugikan negara dan masyarakat. Ruang lingkup RUU tidak hanya mengatur aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan lainnya seperti narkotika hingga terorisme.
Kekhawatiran utama adalah bagaimana memastikan RUU menjadi alat pemberantasan yang efektif tanpa membuka peluang kesewenang-wenangan. “Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.
Komitmen Komisi III Terhadap Pemberantasan Korupsi
Dampak RUU Perampasan Aset bagi pemberantasan korupsi di Indonesia cukup signifikan. Instrumen ini dirancang untuk mempermudah negara mengambil alih aset-aset yang diduga hasil tindak pidana, khususnya korupsi. Dengan perluasan jangkauan ke 13 jenis tindak pidana, potensi aset yang bisa diamankan lebih besar, sekaligus memperkuat tangan penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara.
Namun, risiko abuse of power menjadi pertimbangan serius. Sahroni dan Habiburokhman sama-sama menekankan bahwa pemberantasan koruptor harus tetap menjadi fokus utama, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain. Tim Komisi III akan terus memastikan setiap detail RUU matang sebelum pengesahan akhir pada 15 Desember mendatang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.