JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum Indonesia menerapkan RUU Perampasan Aset dengan integritas setara negara maju. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 7 September 2026, dia menyoroti celah besar antara teori dan praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya, aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” ujar Habiburokhman, menandaskan kekhawatirannya soal implementasi undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan saat membahas 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Komisi III telah menetapkan daftar tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa pidana-pidana itu memiliki karakter mirip tindak pidana korupsi dan merugikan negara atau masyarakat dalam jumlah sangat besar.
Habiburokhman mengakui banyak pihak membandingkan penerapan perampasan aset di Indonesia dengan praktik di negara-negara maju seperti Amerika dan Inggris. Namun, perbandingan semacam itu harus juga mempertimbangkan kualitas aparat penegak hukum yang menjalankan undang-undang tersebut.
“Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,” katanya, menunjukkan kompleksitas perdebatan di DPR mengenai cakupan undang-undang ini.
Karakteristik 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Daftar 13 jenis tindak pidana yang ditetapkan Komisi III mencakup berbagai sektor strategis. Tindak pidana narkotika dan psikotropika menjadi salah satu fokus utama, mengingat dampak masifnya terhadap masyarakat. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya juga termasuk dalam daftar karena ancaman keamanan nasional yang ditimbulkannya.
Sektor lingkungan hidup, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan turut masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut. Penetapan tindak pidana-tindak pidana ini mencerminkan upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan aset dari kejahatan yang secara sistematis merugikan keuangan negara atau kepentingan publik.
“Karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita terkait bagaimana asset recovery,” jelasnya lebih lanjut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.