Kekhawatiran atas Potensi Penyalahgunaan
Kekhawatiran Habiburokhman bukan tanpa alasan. Pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan rentannya sistem terhadap politisasi dan pemanfaatan instrumen hukum untuk tujuan-tujuan di luar substansi. Ketika undang-undang memberikan kekuasaan luas kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, risiko penyalahgunaan menjadi nyata.
Perbandingan dengan negara maju bukan sekadar romantisasi. Di sistem hukum yang mapan, mekanisme check and balance, transparansi penyelidikan, hingga akuntabilitas aparat sudah tertanam dalam budaya institusional. Hal-hal tersebut masih dalam tahap konsolidasi di Indonesia.
Perdebatan di Komisi III mencerminkan kesadaran legislator bahwa undang-undang harus dirancang dengan cermat agar tidak menjadi sarana tirani hukum. Penetapan cakupan tindak pidana yang terlalu luas tanpa pengawasan ketat berpotensi membuka ruang untuk kriminalisasi selektif terhadap lawan politik atau individu yang menjalankan hak kritis.
Proses Pengesahan yang Tertahan Perdebatan
Habiburokhman mengungkapkan adanya tekanan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, muncul pro dan kontra dari berbagai stakeholder seiring daftar 13 tindak pidana mulai disosialisasikan. Desakan pengesahan cepat sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan kajian mendalam untuk mencegah unintended consequences dari undang-undang.
Tujuan asset recovery sendiri sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Akan tetapi, instrumen hukum yang didesain untuk tujuan mulia dapat menjadi senjata represif jika diterapkan dalam sistem dengan integritas aparat yang lemah.
Itulah mengapa pertanyaan Habiburokhman tentang kesamaan integritas dengan negara-negara maju menjadi krusial dalam proses legislasi ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.