Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Habiburokhman: Aparat di Negara Maju Sih Oke, Nggak Nyuap-Kriminalisasi Orang Kritis

Rapat dengar pendapat umum RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR Senayan Jakarta
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan kekhawatiran terkait implementasi RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senin 7 September 2026. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum Indonesia menerapkan RUU Perampasan Aset dengan integritas setara negara maju. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 7 September 2026, dia menyoroti celah besar antara teori dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya, aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” ujar Habiburokhman, menandaskan kekhawatirannya soal implementasi undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan saat membahas 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Komisi III telah menetapkan daftar tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa pidana-pidana itu memiliki karakter mirip tindak pidana korupsi dan merugikan negara atau masyarakat dalam jumlah sangat besar.

Habiburokhman mengakui banyak pihak membandingkan penerapan perampasan aset di Indonesia dengan praktik di negara-negara maju seperti Amerika dan Inggris. Namun, perbandingan semacam itu harus juga mempertimbangkan kualitas aparat penegak hukum yang menjalankan undang-undang tersebut.

“Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,” katanya, menunjukkan kompleksitas perdebatan di DPR mengenai cakupan undang-undang ini.

Karakteristik 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Daftar 13 jenis tindak pidana yang ditetapkan Komisi III mencakup berbagai sektor strategis. Tindak pidana narkotika dan psikotropika menjadi salah satu fokus utama, mengingat dampak masifnya terhadap masyarakat. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya juga termasuk dalam daftar karena ancaman keamanan nasional yang ditimbulkannya.

Sektor lingkungan hidup, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan turut masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut. Penetapan tindak pidana-tindak pidana ini mencerminkan upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan aset dari kejahatan yang secara sistematis merugikan keuangan negara atau kepentingan publik.

“Karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita terkait bagaimana asset recovery,” jelasnya lebih lanjut.

Kekhawatiran atas Potensi Penyalahgunaan

Kekhawatiran Habiburokhman bukan tanpa alasan. Pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan rentannya sistem terhadap politisasi dan pemanfaatan instrumen hukum untuk tujuan-tujuan di luar substansi. Ketika undang-undang memberikan kekuasaan luas kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, risiko penyalahgunaan menjadi nyata.

Perbandingan dengan negara maju bukan sekadar romantisasi. Di sistem hukum yang mapan, mekanisme check and balance, transparansi penyelidikan, hingga akuntabilitas aparat sudah tertanam dalam budaya institusional. Hal-hal tersebut masih dalam tahap konsolidasi di Indonesia.

Perdebatan di Komisi III mencerminkan kesadaran legislator bahwa undang-undang harus dirancang dengan cermat agar tidak menjadi sarana tirani hukum. Penetapan cakupan tindak pidana yang terlalu luas tanpa pengawasan ketat berpotensi membuka ruang untuk kriminalisasi selektif terhadap lawan politik atau individu yang menjalankan hak kritis.

Proses Pengesahan yang Tertahan Perdebatan

Habiburokhman mengungkapkan adanya tekanan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, muncul pro dan kontra dari berbagai stakeholder seiring daftar 13 tindak pidana mulai disosialisasikan. Desakan pengesahan cepat sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan kajian mendalam untuk mencegah unintended consequences dari undang-undang.

Tujuan asset recovery sendiri sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Akan tetapi, instrumen hukum yang didesain untuk tujuan mulia dapat menjadi senjata represif jika diterapkan dalam sistem dengan integritas aparat yang lemah.

Itulah mengapa pertanyaan Habiburokhman tentang kesamaan integritas dengan negara-negara maju menjadi krusial dalam proses legislasi ini.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda