JAKARTA — Komisi III DPR telah menetapkan 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Penetapan ini merupakan hasil riset mendalam dan pertimbangan masukan dari para ahli hukum tentang perlunya pembatasan ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan keputusan tersebut dalam keterangannya Sabtu (29/8/2026). Menurutnya, proses penentuan 13 tindak pidana tersebut melibatkan analisis terhadap praktik di berbagai negara dan masukan dari para ahli yang menekankan pentingnya selektivitas dalam penerapan mekanisme perampasan aset.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” jelasnya.
Kriteria Pemilihan Tindak Pidana
Pemilihan 13 tindak pidana tidak dilakukan secara sembarangan. Komisi III DPR mencermati bagaimana negara-negara lain menerapkan mekanisme perampasan aset (non-conviction based forfeiture) untuk memastikan kebijakan Indonesia proporsional dan efektif.
Di Selandia Baru, misalnya, mekanisme tersebut hanya berlaku untuk kejahatan signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$ 30.000. Singapura menerapkannya secara lebih terbatas, hanya untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius tertentu.
Italia mengatur secara lebih detail dengan fokus pada tindak pidana korupsi, kejahatan berkaitan mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang kategorinya serius. Amerika Serikat menerapkannya pada kasus narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisir. Australia dan Inggris memberlakukan mekanisme tersebut untuk kasus-kasus kejahatan serius yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.
Thailand, sebagai negara tetangga ASEAN, membatasi perampasan aset hanya pada kejahatan serius seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, dan pendanaan terorisme.
Dampak bagi Penegakan Hukum Indonesia
Penetapan 13 jenis tindak pidana ini signifikan karena RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pengadilan. Mekanisme ini dinilai lebih efisien dalam mengembalikan uang negara yang hilang akibat tindak pidana tertentu, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya yang merugikan masyarakat luas.
Pembatasan ruang lingkup ini juga menjadi jaminan bahwa kewenangan perampasan tidak akan disalahgunakan untuk perkara-perkara ringan atau yang tidak memenuhi kriteria kerugian negara signifikan dan dampak ekonomi luas. Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR agar regulasi baru tersebut berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat bagi bangsa.
“Masukan dari masyarakat, elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlanjut dan terbuka untuk masukan publik. Keputusan mengenai daftar final 13 tindak pidana ini menunjukkan Komisi III DPR mengambil pendekatan hati-hati dalam merancang instrumen hukum baru yang berpotensi besar mengubah cara penegakan hukum di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.