Harmonisasi Hukum dan Kepentingan Jangka Panjang
RUU Perampasan Aset tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus harmonis dengan KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. MAI khawatir jika ada tumpang tindih kewenangan, bisa muncul konflik norma yang bikin kepastian hukum amburadul.
Poin terpenting: rekomendasi terakhir MAI. RUU harus “dirancang untuk kepentingan jangka panjang, bukan sebagai instrumen untuk menghadapi satu kasus, satu kelompok, atau satu rezim pemerintahan.” Ini framing politis, tapi substansinya jelas. Undang-undang perampasan aset harus netral, berlaku untuk siapa saja, kapan saja — bukan senjata sesaat.
MAI menempatkan “nilai keadilan dan kemaslahatan, termasuk prinsip hifz al-mäl” (perlindungan harta) sebagai landasan etik. Maksudnya: melindungi kekayaan publik dari tindak pidana, sekaligus menjamin harta warga yang diperoleh secara sah tetap aman dari inkhiroh (perampasan sewenang-wenang).
Aspirasi melalui Jalur Konstitusional
Fahmi Salim, perwakilan MAI lainnya, menegaskan kehadiran organisasi di RDPU itu bukan upaya menciptakan kegaduhan. “Amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dan wakil rakyat adalah bentuk kecintaan tertinggi kami kepada bangsa dan negara, bukan sebagai bentuk pembangkangan,” katanya.
Fahmi memastikan MAI tidak membentuk “pemerintahan tandingan” atau “kabinet bayangan.” Pilihan mereka adalah “jalur konstitusional dialogis dan bermartabat melalui forum-forum resmi.” Tidak demo, tidak provokasi — murni aspirasi berbasis data dan argumentasi.
Untuk sisi pemulihan korban, MAI merekomendasikan hasil perampasan diprioritaskan untuk “pemulihan korban, pengembalian kerugian negara, dan kepentingan publik.” Pengelolaan aset yang dirampas juga harus “profesional, transparan, dan dapat diaudit,” termasuk kemampuan menjaga nilai aset produktif dan digital.
Dimensi internasional juga krusial. MAI minta “mekanisme kerja sama internasional dan penelusuran beneficial ownership untuk menjangkau aset yang disembunyikan di luar negeri atau melalui konstruksi kepemilikan yang kompleks.” Banyak koruptor menyimpan harta di luar, dan undang-undang domestik saja tak cukup mengejarnya.
Rekomendasi 14 poin ini akan menjadi bahan DPR saat merancang RUU lebih lanjut. Seberapa jauh DPR mendengarkan MAI — organisasi dengan basis massa dan pengaruh syariat — akan menentukan legimitasi undang-undang di mata publik luas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.