Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Rekomendasi MAI ke RUU Perampasan Aset: Kontrol Pengadilan hingga Jangka Panjang

Rapat Komisi III DPR dengan perwakilan Majelis Arah Indonesia tentang RUU Perampasan Aset, Jakarta Selasa 18 Agustus 2026
Perwakilan MAI menyampaikan 14 rekomendasi RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). (. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Majelis Arah Indonesia (MAI) menyampaikan 14 rekomendasi kritis untuk penyusunan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8). Perwakilan MAI, KH Thoha Yusuf Zakaria, menekankan dukungan penuh disertai syarat ketat: pengadilan harus mengontrol setiap langkah pemblokiran hingga perampasan aset warga negara.

Rekomendasi itu lahir dari kekhawatiran mendalam. Perampasan aset tanpa mekanisme check and balance yang kuat berpotensi menjadi alat represi, bukan instrumen pemulihan hasil kejahatan. MAI meminta kepastian hukum yang mengakar pada prinsip due process dan praduga tak bersalah — nilai fundamental dalam negara hukum.

Kontrol Pengadilan Sebagai Sendi Utama

Dalam rekomendasi pertama, MAI mendukung RUU sebagai “instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.” Namun dukungan itu tidak tanpa syarat. Rekomendasi keempat menjadi garis keras MAI: “Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.”

Ini bukan sekadar prosedur teknis. Thoha mengatakan bahwa “hubungan aset dengan tindak pidana sebagai persyaratan fundamental sebelum dilakukan perampasan” harus dirumuskan dengan jelas di dalam undang-undang. Tanpa itu, risiko salah sasaran akan melonjak.

MAI juga menekankan standar pembuktian yang transparan. Perampasan tidak boleh berdiri atas “dugaan atau kecurigaan” semata. Sebaliknya, bukti harus terukur dan terbuka pada pengujian pengadilan. Alih-alih membiarkan aparat menentukan sendiri, pengadilan wajib menjadi gerbang terakhir sebelum aset disita.

Non-Conviction Assetnya Dibatasi Ketat

Salah satu poin sensitif: Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) — mekanisme merampas aset tanpa harus membuktikan dulu si pemilik bersalah. Sistem ini berjalan di beberapa negara maju, tapi MAI mengatakan harus digunakan “secara terbatas untuk keadaan tertentu yang dirumuskan secara ketat.”

Alasannya sederhana. Di Indonesia, konteks penegakan hukum masih rentan pada penyalahgunaan kewenangan. Karena itu rekomendasi kedelapan MAI minta “mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta menetapkan pertanggungjawaban dan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.”

MAI juga melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Sering kali aset disita padahal pemiliknya tidak tahu kalau uangnya hasil kejahatan. Untuk itu, rekomendasi ketujuh meminta “perlindungan dan mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga yang beritikad baik.”

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 19 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online