JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sari Yuliati meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan hal itu adalah berita bohong. Faktanya, RUU tersebut sudah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dikerjakan untuk diselesaikan tahun ini.
“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Sari saat membuka Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7). Dia tegas: DPR tidak pernah menolak. Sebaliknya, DPR sedang aktif mempersiapkan RUU ini.
Komisi III DPR, yang menangani RUU ini, saat ini dalam tahap penyusunan naskah sambil menyerap aspirasi dari berbagai kalangan. Sari merincikan peserta penyerapan itu meliputi masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan institusi terkait lainnya. “Dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation,” ungkapnya.
Target penyelesaian RUU ini memang agresif. Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan tim akan berupaya maksimal agar RUU Perampasan Aset bisa disahkan dalam tahun ini mengingat statusnya sebagai prioritas legislasi 2026.
“Tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” jelas Saan. Meski demikian, dia juga menekankan pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam proses pembahasan.
Komisi III Maksimalkan Penyerapan Aspirasi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah rumor penolakan itu dan membagikan bukti nyata kerja mereka. Dia bilang pihaknya baru saja menggelar rapat internal untuk membahas percepatan RUU Perampasan Aset. Lebih mengagetkan lagi, jumlah rapat penyerapan aspirasi untuk RUU ini mencapai angka tertinggi dibanding RUU lain dalam periode dua hingga tiga minggu terakhir.
“Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain,” kata politikus Partai Gerindra itu. Fakta ini menunjukkan DPR justru sangat serius merespons RUU ini, bukan menolak. Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran bahwa DPR akan memperlambat proses. Dia menyebutkan alasan teknis mengapa RUU Perampasan Aset justru berpeluang diselesaikan lebih cepat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.