Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Komisi III DPR Minta Pertimbangkan Status Hukum Istri Dirut Hanania Travel

Komisi III DPR minta pertimbangkan status hukum kasus Hanania Travel penyelidikan dana
Komisi III DPR minta penegak hukum pertimbangkan status Davina Karamoy, istri dirut Hanania Travel, dalam kasus aliran dana Rp 95 miliar yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Komisi III DPR meminta pihak penegak hukum untuk mempertimbangkan status hukum istri Direktur Utama Hanania Travel dalam kasus yang melibatkan aliran dana mencapai Rp 95 miliar. Permintaan ini disampaikan seiring dengan penyelidikan yang melibatkan Davina Karamoy, istri dirut tersebut, atas dugaan keterlibatannya dalam skema keuangan perusahaan.

Pemeriksa di Polda Metro Jaya telah mengamankan Davina Karamoy untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui menerima uang saku dari Hanania Travel. Pengakuan ini menjadi poin krusial dalam penyelidikan guna melacak pergerakan dana yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.

“Komisi III mengusulkan agar Komisaris Hanania juga menjadi tersangka,” ujar anggota Komisi III DPR, merujuk pada kebutuhan memperluas jangkauan investigasi ke level manajemen tertinggi perusahaan.

Aliran Dana Rp 95 Miliar Digali Polisi

Polda Metro Jaya dan Ppatk (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah bergandeng tangan menelusuri sumber dan tujuan transaksi dana sebesar Rp 95 miliar. Jejak aliran uang ini menjadi fokus utama karena pola penarikan yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan mekanisme keuangan perusahaan yang normal.

Data transaksi menunjukkan adanya pencairan dana berulang kali dalam jumlah besar. Setiap transaksi kemudian dilanjutkan dengan pemindahan ke rekening-rekening terpisah, menciptakan jalur yang sulit dilacak. Mekanisme ini biasanya digunakan untuk menyembunyikan jejak asal-usul dana atau penggunaan sebenarnya.

Ppatk, sebagai lembaga yang berwenang menganalisis transaksi finansial mencurigakan, diminta mengungkap sumber uang tersebut dan siapa saja pihak yang terlibat dalam setiap tahap pemindahan.

Pertanyaan Status Hukum Istri Dirut

Permintaan Komisi III DPR untuk mempertimbangkan status hukum Davina Karamoy menunjukkan kompleksitas kasus ini. Istri dirut tidak hanya disebut sebagai saksi, tetapi juga sebagai pihak yang menerima dana dari perusahaan—status yang membuatnya berpotensi tersangka jika terbukti ada keterlibatan aktif dalam skema keuangan ilegal.

Hingga saat ini, Davina Karamoy masih dalam status pemeriksaan. Polda Metro Jaya terus mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah dia bertindak sebagai pihak yang sengaja memfasilitasi penggelapan atau sekadar penerima uang tanpa pengetahuan asal-muasalnya.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda