Selasa, 4 Agustus 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Anggota Komisi III soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape: Jika Ada Pidana, Proses

Anggota Komisi III soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape
Kantor Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami laporan terkait dugaan keterlibatan anak dalam promosi produk vape

JAKARTA — Kasus dugaan eksploitasi anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah, atau yang akrab dikenal sebagai Bigmo, kini berada di bawah pengawasan ketat legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, secara tegas meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional dan objektif.

Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pendalaman atas aduan yang diajukan oleh advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8). Laporan tersebut menyoroti tindakan Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube pribadinya.

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Adang menekankan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang wajib dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk untuk tujuan komersial. Menurut mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, pelibatan anak dalam mempromosikan zat adiktif seperti vape tidak dapat dibenarkan.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berkreasi di media sosial harus tetap dibatasi oleh tanggung jawab moral dan hukum yang berlaku.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka,” ujar Adang dalam keterangan resminya, Selasa (4/8). Ia menambahkan bahwa apabila penyelidikan kepolisian menemukan unsur pidana, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan transparan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai pengaduan. Pihak kepolisian masih dalam tahap memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga kini, identitas anak yang terlibat dalam video tersebut masih belum terungkap, sehingga polisi mengimbau pihak terkait untuk segera melapor guna mendapatkan pendampingan.

Uji Ketangguhan Penegakan Hukum

Langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan eksploitasi anak ini menjadi ujian penting bagi transparansi hukum di ruang digital. Konsistensi penegakan hukum dalam kasus Bigmo selaras dengan komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani berbagai perkara hukum lainnya di ibu kota.

Sebagai contoh, Polda Metro Jaya juga tengah bersiap menghadapi agenda praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu, di mana pihak kepolisian menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh proses hukum yang berjalan.

Bagi publik, perkembangan kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi vape ini memberikan penegasan bahwa setiap konten yang tayang di media sosial memiliki konsekuensi hukum.

Jika terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak, tindakan tegas dari aparat bukan saja menjadi bentuk sanksi, melainkan peringatan keras bagi para kreator konten lainnya untuk tidak mengejar keuntungan ekonomi dengan mengorbankan masa depan dan hak-hak dasar anak.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda