Suasana sunyi di tempat pemakaman umum wilayah Banyumas, Jawa Tengah, mendadak berubah riuh oleh kehadiran petugas kepolisian berseragam lengkap. Hari itu, tim penyidik dari Polda Metro Jaya mengeksekusi perintah pembongkaran makam pria bernama Sutrimo.
Sosok yang sempat santer diperbincangkan karena rekam jejaknya sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tanah makam dikeruk perlahan. Penyidik perlu memastikan fakta medis di balik kematian pria tersebut. Tidak ada ruang untuk asumsi liar. Mereka butuh bukti saintifik yang tak terbantahkan guna melengkapi berkas perkara yang tengah diusut di Jakarta.
Tim Forensik Turun Tangan
Proses ekshumasi ini bukan kerja sembarangan. Polisi menggandeng tim ahli dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). Nama besar di bidang ini pun diterjunkan langsung ke lokasi. Brigadir Jenderal Polisi dr.
Sumy Hastry Purwanti tampak mengawal jalannya operasi medis di lapangan. Kehadiran ahli forensik kaliber tinggi ini menjadi sinyal bahwa kepolisian ingin hasil otopsi benar-benar akurat dan punya legitimasi kuat saat dibawa ke meja hijau nanti.
Tim forensik bekerja cepat begitu makam terbuka. Mereka mengambil sejumlah sampel jenazah. Fokus utamanya cukup teknis: pemeriksaan toksikologi dan analisis DNA. Sampel-sampel tersebut langsung dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih detail.
Analisis toksikologi diharap mampu mendeteksi apakah ada kandungan zat asing, racun, atau senyawa kimia berbahaya yang tertinggal dalam tubuh Sutrimo sebelum ia tutup usia.
Sementara itu, tes DNA dilakukan untuk memvalidasi identitas serta kecocokan genetik. Ini penting untuk menutup celah keraguan dalam konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik. Bekerja di bawah pengawalan ketat, personel Polda Metro Jaya memastikan lokasi tetap steril dari gangguan luar selama proses berlangsung.
Menjawab Spekulasi Publik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan seluruh rangkaian prosedur tersebut. Baginya, langkah ini sudah sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Tidak ada keistimewaan, tidak ada yang ditutup-tutupi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.