Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Draf RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber Di DPR Tertutup Dari Publik Kenapa

Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di DPR Tertutup dari Publik,…
Foto: dok. setkab.go.id

JAKARTA — Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber baru saja masuk meja pembahasan DPR, tapi publik belum boleh melihatnya. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto yang menutup aksesnya — alasannya: takut hoaks.

Permintaan itu disampaikan Utut tepat setelah Komisi I menyetujui pembahasan RUU bersama pemerintah dalam rapat kerja, Senin, 29 Juni 2026. Seluruh fraksi di Komisi I sepakat melanjutkan pembahasan. Panitia kerja (Panja) pun langsung dibentuk, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta.

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut, politikus PDI-P itu, sesaat sebelum rapat ditutup.

Ia menambahkan draf bisa dibuka ke publik bila pembahasan sudah memasuki tahapan tertentu. “Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” ujar Utut.

Kenapa Ini Penting untuk Diperhatikan

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukan undang-undang biasa. Aturan ini berpotensi mengatur hampir semua aspek kehidupan digital — dari keamanan data pribadi, infrastruktur kritis seperti perbankan dan energi, hingga wewenang lembaga negara dalam memantau ruang siber.

Siapa yang akan punya kewenangan apa? Seberapa jauh negara boleh masuk ke sistem digital swasta? Pertanyaan-pertanyaan itu ada di dalam draf yang kini justru tak boleh beredar.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selama ini menjadi tulang punggung keamanan siber Indonesia. Tapi BSSN belum punya payung hukum yang kuat dan menyeluruh. RUU ini digadang-gadang mengisi kekosongan itu — sekaligus berpotensi memperluas kewenangan lembaga tersebut secara signifikan.

Pemerintah mengajukan RUU ini dengan alasan ancaman siber yang makin kompleks, terorganisasi, dan lintas negara. Bukan tanpa dasar — Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan insiden kebocoran data terbanyak di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. Serangan ransomware ke Pusat Data Nasional pada 2024 menjadi bukti nyata betapa rentannya infrastruktur digital negara ini.

Benturan dengan Prinsip Keterbukaan

Masalahnya, menutup draf dari publik bukan hal yang bisa dianggap sepele. Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menegaskan bahwa keterbukaan adalah prinsip dasar pembentukan undang-undang. Proses legislasi yang tertutup bisa menjadi celah gugatan uji formil di kemudian hari — bahkan berujung pada pembatalan undang-undang yang sudah disahkan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda