Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Draf RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber Di DPR Tertutup Dari Publik Kenapa

Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di DPR Tertutup dari Publik,…
Foto: dok. setkab.go.id

Preseden itu sudah ada. UU Cipta Kerja sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 2021, salah satu pertimbangannya menyangkut proses pembentukan yang dinilai tidak memenuhi asas keterbukaan.

Bagi masyarakat sipil dan akademisi, akses terhadap draf awal adalah kesempatan untuk memberi masukan sebelum pasal-pasal terkunci. Saat draf baru dibuka setelah pembahasan separuh jalan, ruang koreksi sudah jauh lebih sempit.

Ini bukan soal hoaks. Ini soal siapa yang berhak ikut membentuk aturan yang akan mengikat semua orang.

Langkah Selanjutnya di DPR dan Pemerintah

Setelah rapat kerja, DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah sebagai dasar pembahasan pasal per pasal. Panja yang dipimpin Sukamta akan menjadi arena utama negosiasi antara legislatif dan eksekutif.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan segera menggelar rapat internal untuk menyiapkan respons atas DIM dari DPR. “Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas,” kata Edward.

Artinya, pembahasan substantif belum dimulai. Tapi pintu untuk publik sudah lebih dulu ditutup.

Pertanyaannya sekarang: apakah Panja akan membuka ruang konsultasi publik yang bermakna sebelum pasal-pasal krusial tentang kewenangan negara di ruang siber itu diketok?

Apa yang Perlu Dicermati Publik

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menyangkut kepentingan yang sangat luas — mulai dari startup teknologi, perusahaan telekomunikasi, lembaga keuangan, hingga pengguna internet biasa. Aturan soal siapa yang bertanggung jawab atas insiden siber, bagaimana data wajib dilindungi, dan seberapa besar kewenangan negara dalam mengakses sistem swasta — semua itu akan ditentukan di ruang yang kini tertutup.

Keterbukaan bukan cuma soal demokrasi prosedural. Dalam konteks undang-undang digital, draf yang bisa diakses publik memungkinkan pakar keamanan siber, akademisi, dan industri untuk mendeteksi potensi pasal yang bermasalah sebelum terlambat. Uji publik yang sungguh-sungguh — bukan sekadar formalitas dengar pendapat — adalah kunci agar undang-undang ini benar-benar melindungi, bukan justru membuka celah penyalahgunaan wewenang.


Ringkasan 3 Poin:

  • Komisi I DPR memulai pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, tapi Ketua Komisi I Utut Adianto meminta draf tidak disebarluaskan ke publik dengan alasan mencegah hoaks.
  • Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan pembentukan undang-undang yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi — dan bisa menjadi celah gugatan uji formil.
  • RUU ini krusial karena mengatur kewenangan negara di ruang siber, perlindungan infrastruktur digital, dan tanggung jawab atas insiden siber — aturan yang berdampak langsung pada industri teknologi dan pengguna internet.

FAQ Singkat:

Apa itu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber? Rancangan undang-undang yang akan mengatur keamanan infrastruktur digital Indonesia, kewenangan lembaga siber negara, dan perlindungan terhadap ancaman siber lintas negara.

Kenapa draf ditutup dari publik? Ketua Komisi I DPR Utut Adianto berdalih untuk mencegah peredaran hoaks sebelum pembahasan mencapai tahapan tertentu.

Apakah penutupan ini melanggar hukum? MK telah menegaskan keterbukaan sebagai prinsip dasar legislasi. Proses tertutup bisa menjadi dasar gugatan uji formil bila undang-undang sudah disahkan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda