Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Komisi I Bahas RUU KKS, Pakar Minta Tugas Lembaga Siber Diperjelas – kumparan.com

Komisi I Bahas RUU KKS, Pakar Minta Tugas Lembaga Siber Diperjelas &#8
Komisi I DPR bahas RUU KKS. Foto: Wikimedia Commons

JAKARTA — Penanganan insiden siber nasional yang kerap diwarnai lempar tanggung jawab antarlembaga menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Komisi I DPR RI baru saja menggelar rapat dengar pendapat untuk membedah urgensi regulasi tersebut agar tidak tumpang tindih saat terjadi serangan di masa depan.

Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), menegaskan bahwa persoalan utama keamanan siber Indonesia saat ini bukan sekadar alat, melainkan koordinasi. Menurutnya, ketika terjadi serangan berskala besar, sering terjadi kekacauan komunikasi antar institusi yang terlibat.

Saling Lempar Tanggung Jawab

“Saat terjadi insiden, semua sibuk menyalahkan pihak lain dan beralasan. Ini masalah klasik,” ujar Pratama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6). Ia mencontohkan kasus serangan terhadap KPU hingga insiden Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menunjukkan bagaimana kementerian atau lembaga kerap melempar tanggung jawab keamanan kepada pihak lain.

Sistem birokrasi kita memang kaku. Ego sektoral masih sangat tinggi.

Pratama membeberkan daftar panjang institusi yang memiliki otoritas siber, mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga Kementerian Komdigi dan regulator sektor keuangan seperti OJK atau BI. Tanpa pembagian tugas yang tegas di level undang-undang, potensi gesekan kewenangan di lapangan akan terus berulang.

Bayangkan jika data kependudukan bocor. Apakah ini tugas Dukcapil, tanggung jawab Komdigi, atau ranah BSSN? Di lapangan, seringkali setiap lembaga menunggu arahan pusat atau justru menghindar agar tidak terkena sanksi. Dalam RUU KKS, ia mengusulkan agar pemerintah merinci dengan jelas siapa pemimpin komando saat krisis terjadi, siapa yang berhak melakukan penyelidikan, serta pihak mana yang bertanggung jawab memberikan informasi transparan kepada publik.

Pentingnya Ketahanan Siber di Atas Keamanan

Selain soal pembagian tugas, Pratama memberikan catatan kritis mengenai fokus RUU tersebut. Ia berpendapat bahwa pemerintah terlalu terpaku pada konsep keamanan siber (cyber security) dan mengabaikan ketahanan siber (cyber resilience). Fokus pada tembok pertahanan yang setebal apa pun seringkali sia-rata jika peretas sudah menemukan celah di pintu belakang.

“Keamanan siber itu tujuannya mencegah serangan. Tapi ketahanan siber jauh lebih krusial, yakni memastikan sistem tetap bisa beroperasi meski sedang diserang,” jelasnya. Baginya, kemampuan sebuah sistem untuk pulih dengan cepat (recovery) serta memitigasi dampak kerugian bagi masyarakat adalah inti dari ketahanan yang sesungguhnya.

Kenyataan pahitnya, tidak ada sistem yang benar-benar aman. Hacker punya ribuan cara untuk menembus, sementara kita hanya punya satu cara untuk bertahan. Maka dari itu, narasi harus diubah. Bukan lagi ‘jangan sampai dibobol’, melainkan ‘apa yang kita lakukan saat sistem sudah terlanjur lumpuh’.

Pratama mendorong agar setiap penyelenggara infrastruktur informasi kritis diwajibkan menyusun business continuity plan serta disaster recovery plan yang matang. Hal ini harus menjadi mandat mutlak dalam RUU KKS agar jika skenario terburuk terjadi, layanan publik tidak lumpuh total dalam durasi yang lama. Kita tidak bisa terus menerus bergantung pada harapan bahwa sistem tidak akan diserang.

Kebutuhan akan Audit Rutin

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda