JAKARTA — Komisi I DPR RI resmi memulai babak baru dalam tata kelola digital tanah air. Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026), seluruh fraksi menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Kesepakatan ini menjadi langkah krusial untuk membentengi ruang digital Indonesia dari berbagai ancaman yang kian hari kian nyata.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Serangan siber di tanah air dalam beberapa tahun terakhir telah menyasar berbagai sektor vital. Mulai dari data kependudukan hingga infrastruktur perbankan, kerentanan sistem digital kita menjadi celah yang dieksploitasi pihak tidak bertanggung jawab. Tanpa payung hukum yang kuat dan komprehensif, sulit bagi negara untuk menuntut akuntabilitas dari pengelola sistem elektronik saat kebocoran data terjadi.
Namun, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengeluarkan instruksi khusus terkait akses dokumen selama proses pembahasan berlangsung. Ia meminta draf RUU tersebut tidak dipublikasikan secara luas ke masyarakat untuk saat ini. Alasan utamanya adalah meminimalisasi potensi disinformasi di tengah ruang publik. “Mohon juga di tahapan ini draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” tegas Utut di depan para anggota dewan dan perwakilan pemerintah.
Bagi publik, pembatasan akses ini tentu memantik pertanyaan. Publik punya hak tahu. Namun, di sisi lain, kerumitan teknis dalam regulasi siber memang berisiko disalahartikan jika hanya membaca potongan draf tanpa konteks utuh. Harapannya, pembatasan ini tidak berlangsung terlalu lama agar proses legislasi tetap terjaga dalam koridor transparansi yang sehat.
Transparansi Publik di Tahapan Berikutnya
Meski membatasi akses pada fase awal, Utut memastikan bahwa partisipasi publik tetap menjadi prioritas nantinya. Menurutnya, draf tersebut akan dibuka setelah pembahasan mencapai tahapan yang memang membutuhkan keterlibatan masyarakat luas. Keterlibatan publik akan menjadi penentu apakah aturan ini nantinya bersifat represif atau justru mengayomi warga.
Selain menyetujui pembahasan, Komisi I juga meminta setiap fraksi segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM ini nantinya berfungsi sebagai landasan argumen saat pembahasan berlangsung dengan pemerintah. Jika ada fraksi yang belum siap, penyerahan DIM masih bisa dilakukan di tingkat panitia kerja (panja).
Untuk memastikan efektivitas pembahasan, Komisi I telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta. Anggota panja terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di DPR. Utut secara khusus menitipkan pesan kepada perwakilan pemerintah agar menyiapkan tim yang solid dan rajin, mengingat pembahasan regulasi siber biasanya cukup kompleks dan melelahkan. Sinergi antara pemerintah dan dewan akan diuji di sini.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.