JAKARTA — Keputusan Komisi I DPR RI untuk tidak mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber memicu kekhawatiran serius. Alasannya sederhana tapi berbahaya: menghindari penyebaran hoaks di masyarakat. Langkah ini diambil bersamaan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut pada 29 Juni 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto.
Bagi publik, alasan pencegahan hoaks mungkin terdengar masuk akal sekilas. Namun, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, kerahasiaan proses legislasi adalah sinyal buruk. Tindakan ini berpotensi mengabaikan hak konstitusional warga negara sekaligus mencederai prinsip pembentukan undang-undang yang sehat.
Hak Konstitusional dan Partisipasi Publik
Konstitusi Indonesia tidak memberi ruang bagi pembentukan undang-undang secara tertutup. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mencari dan menyampaikan informasi melalui saluran apa pun. Hak ini bukan sekadar menerima hasil akhir, melainkan hak untuk mengawal proses pengambilan keputusan publik dari awal hingga akhir.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukanlah regulasi sederhana. Aturan ini akan menyentuh isu-isu fundamental. Mulai dari tata kelola data pribadi, pengawasan ruang digital, hingga potensi pembatasan hak-hak digital warga negara. Karena substansinya sangat berdampak luas, masyarakat memiliki hak mutlak untuk membedah setiap pasal yang sedang dirumuskan.
Ada risiko nyata jika draf tersebut terus disembunyikan. Ketiadaan informasi resmi justru menjadi lahan subur bagi spekulasi liar dan rumor di ruang digital. Saat negara memilih bungkam, masyarakat akan mencari potongan informasi dari sumber yang tidak valid. Transparansi adalah obat paling manjur untuk mencegah hoaks, bukan dengan membatasi akses dokumen.
Menakar Dampak bagi Ekosistem Digital
Banyak pihak bertanya, apa bahayanya jika draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibahas di ruang gelap? Jawabannya terletak pada arsitektur internet Indonesia di masa depan. Jika aturan ini nantinya memuat pasal-pasal karet yang memberi wewenang berlebih kepada otoritas untuk mematikan akses internet atau menyadap data warga atas nama keamanan, maka seluruh pengguna internet di tanah air akan menjadi korban.
Sejarah mencatat, produk hukum yang disusun tanpa partisipasi publik cenderung menghasilkan norma yang represif. Tanpa adanya kritik dari praktisi siber, akademisi hukum, maupun organisasi masyarakat sipil, DPR berisiko menciptakan ‘kotak pandora’ yang justru mengancam keamanan siber nasional itu sendiri. Keamanan siber bukan hanya urusan aparat, melainkan urusan setiap orang yang memegang ponsel cerdas.
Keamanan nasional bukan alasan tunggal untuk menutup pintu partisipasi. Pakar hukum tata negara sering mengingatkan bahwa undang-undang yang lahir dari proses yang cacat partisipasi akan kesulitan mendapatkan legitimasi moral di mata rakyat. Ketika undang-undang tersebut nantinya disahkan, ia akan dipandang sebagai produk elitis yang tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.