JAKARTA — Komisi X DPR meminta penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos pendidikan dimulai lebih awal, yakni tahun 2027 bukan 2028. Permintaan ini disampaikan menyusul putusan MK pada 30 Juli 2026 yang mengamanatkan pemisahan tersebut paling lambat 2028.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Putusan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya yang mempertanyakan keabsahan penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026. Setelah itu, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dasar Hukum Pemisahan Anggaran
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penentuan ini menjadi krusial karena anggaran pendidikan secara konstitusional diwajibkan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Dengan penetapan MBG bukan komponen utama pendidikan, maka pembiayaan program tersebut tidak lagi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang 20 persen tersebut. Ini berarti anggaran MBG harus mencari pos sendiri dalam struktur penganggaran negara.
Respons Pemerintah dan Timeline Implementasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan pada 31 Juli 2026 menegaskan komitmen pemerintah. “Kita ikuti putusan MK,” ujarnya. Kemenkeu berkomitmen menjalankan seluruh putusan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Perbedaan antara permintaan Komisi X (2027) dan timeline putusan MK (2028) mencerminkan pertimbangan pragmatis.
Pemerintah menjelaskan bahwa APBN tahun anggaran 2027 telah memasuki tahap akhir penyusunan, sehingga perubahan struktur penganggaran pada waktu itu berpotensi mengganggu penyelesaian anggaran.
Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk melaksanakan putusan sesuai waktu implementasi yang telah ditetapkan MK, yakni paling lambat 2028.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa penetapan timeline harus mempertimbangkan koordinasi dengan DPR. “Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Anggaran itu disusun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR,” ungkap Prasetyo dari gerbong KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah pada 30 Juli 2026.
Implikasi Pemisahan Anggaran MBG
Pemisahan ini akan mengubah komposisi anggaran pendidikan nasional secara signifikan. Program Makan Bergizi Gratis, yang selama ini tercatat sebagai bagian dari alokasi pendidikan, akan mendapat pos anggaran terpisah mulai 2028. Langkah tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa anggaran pendidikan harus fokus pada komponen-komponen esensial penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah berkomitmen melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara terencana. Meski demikian, program MBG itu sendiri tetap berjalan dan mendapat pendanaan, hanya tempatnya yang berbeda dalam struktur APBN. Keputusan MK ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap alokasi anggaran negara sesuai dengan tujuan konstitusionalnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.