Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Respons Bos BGN soal Anggaran MBG & Pendidikan Harus Dipisah

Respons Bos BGN soal Anggaran MBG & Pendidikan Harus Dipisah
Respons Bos BGN soal Anggaran MBG & Pendidikan Harus Dipisah

JAKARTA — anggaran MBG dipastikan akan dipisah dari anggaran pendidikan paling lambat dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, atau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028. Badan Gizi Nasional menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan meski skema penganggarannya akan berubah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menempatkan putusan MK sebagai arahan untuk penyesuaian mekanisme anggaran, bukan penghentian program. Sikap itu disampaikan lewat keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/8/2026).

BGN sebut Program MBG tetap konstitusional

Dalam penjelasan resminya, Sudaryono menekankan hasil telaah hukum BGN tidak membaca putusan MK sebagai pembatalan program. Menurut dia, putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan Program MBG, melainkan mengatur ulang cara pemerintah menempatkan anggarannya.

"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono.

Pernyataan itu penting karena menutup ruang tafsir liar di tingkat pelaksanaan. Program MBG tetap punya dasar jalan, sementara pemerintah diminta merapikan pos anggarannya agar tidak lagi bercampur dengan komponen mandatory spending pendidikan. Buat tata kelola APBN, detail ini tidak kecil. Penempatan anggaran menentukan cara program diaudit, direncanakan, dan dipantau dari tahun ke tahun.

Perubahan fokus ada di penganggaran, bukan programnya

Sudaryono menjelaskan substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Yang disorot hanya mekanisme penganggaran, terutama soal penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

BGN menyebut Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Dalam tafsir itu, yang menyesuaikan adalah norma penganggaran Program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program. Putusan tersebut juga final dan mengikat, sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah saat menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.

Dengan mekanisme itu, pemerintah mendapat masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran. Artinya, perubahan tidak dilakukan mendadak. Ada ruang penataan bertahap sampai APBN Tahun Anggaran 2028.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda